Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Proses Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

11.27


APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).



Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, serta memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, pemerintah

Republik Indonesia sejak 1 Januari 2001 menerapkan otonomi daerah. Dengan berlakunya otonomi daerah prinsip pembangunan daerah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi.

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Proses Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)


Dalam menyelenggarakan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).

1. Pengertian

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

2. Landasan Hukum

Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:

a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah.

3. Tujuan

Tujuan penyusunan APBD adalah

a. membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah;

b. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan;

c. memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja;

d. meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.

4. Fungsi APBD

APBD memiliki fungsi sebagai berikut.

a. Fungsi otorisasi.

b. Fungsi perencanaan, melalui APBD, pemerintah daerah dapat:

1. merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan;

2. merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya;

3. mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun;

4. menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.

c. Fungsi pengawasan, dengan APBD dapat dihindari adanya overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.

d. Fungsi alokasi, APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.

e. Fungsi distribusi, APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sektor publik juga memiliki fungsi sebagai:

a. alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi;

b. alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah;

c. alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran;

d. alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai;

e. alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik,

f. alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan tinggi,dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.

5. Proses Penyusunan APBD

Proses penyusunan APBD sebelum otonomi daerah berbeda dengan setelah era otonomi daerah. Penyusunan APBD sebelum otonomi daerah tidak melibatkan masyarakat secara langsung terhadap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat kurang mendapat perhatian.

Penyusunan anggaran lebih memerhatikan petunjukpetunjuk dari pusat yang lebih bersifat sektoral. Setelah era otonomi daerah, penyusunan APBD lebih mengutamakan nuansa masyarakat yang benarbenar dibutuhkan dalam rangka memecahkan masalah yang diidentifikasi bersama dengan potensi lokal yang dimiliki.

Tabel:  Siklus dan Mekanisme Perencanaan dan Penyusunan APBD Sebelum Otonomi Daerah
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Proses Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)



Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Proses Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Proses Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tabel: Siklus dan Mekanisme Perencanaan dan Penyusunan APBDSetelah Otonomi Daerah

6. Struktur APBD

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Apakah kalian telah membaca APBD provinsi kalian tahun ini? Apakah APBD masingmasing provinsi sama atau berbeda?
Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Proses Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tabel: APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2005



Artikel Terkait

Previous
Next Post »