Pengertian Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran Lengkap

15.23
Untuk memperluas pengetahuan kamu mengenai Ilmu Ekonomi, maka ada beberapa masalah yang haru kamu ketahui yaitu  pengertian hukum permintaan dan pengertian hukum penawaran.

Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran


a. Hukum Permintaan  (demand)

Dari sekian banyak faktor yang bisa memengaruhi naik turunnya permintaan hukum permintaan hanya menjelaskan hubungan antara harga dengan jumlah barang dan jasa yang diminta, sedangkan faktor lain selain harga dianggap tetap atau tidak berubah.

Hukum permintaan berbunyi sebagai berikut,

Bila harga suatu barang atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun.

Dan bila harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan naik; dengan syarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah atau konstan atau tetap).”

Dengan syarat ceteris paribus berarti hukum permintaan tersebut akan hanya berlaku bila faktor lain-lain yang bisa memengaruhi naik turunnya permintaan tidak berubah. Apabila faktor-faktor lain berubah maka hukum permintaan tidak berlaku lagi.

Contoh: saat pernikahan Pangeran Charles berlangsung, dunia terutama para wanita terkesima oleh kecantikan dan keanggunan Lady Diana.

Mereka berbondong-bondong untuk meniru model rambut gaya Lady Diana. Mengetahui gejala ini para pemotong rambut segera meninggikan tarif potong.

Kenaikan harga/tarif bukan malah menyurutkan keinginan para wanita untuk memotong rambut ala Diana, permintaan justru tetap meningkat searah dengan selera masyarakat yang sedang meningkat terhadap sang Putri.

Hal ini menunjukkan bila faktor-faktor lain berubah, dalam hal ini selera berubah (tidak tetap) maka hukum permintaan tak berlaku lagi.

Terbukti dengan kenaikan harga/tarif potong yang tidak mengurangi jumlah permintaan akan jasa potong rambut.

Bila kita cermati bunyi hukum permintaan di atas maka antara harga dan jumlah barang/jasa yang diminta memiliki hubungan negatif, atau harga berbanding terbalik dengan jumlah barang atau jasa yang diminta.

Artinya, kenaikan harga justru diikuti oleh penurunan jumlah barang atau jasa yang diminta, dan sebaliknya penurunan harga justru akan diikuti oleh kenaikan jumlah barang atau jasa yang diminta.

b. Hukum Penawaran (supply)

Dalam hukum penawaran kita akan melihat hubungan antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan.

Pengertian Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran Lengkap
Permintaan dan Penawaran
Hukum penawaran berbunyi: “Bila harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, dengan syarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah/tetap/konstan).

Dengan syarat ceteris paribus berarti hukum penawaran hanya berlaku bila faktor lain yang memengaruhi naik turunnya penawaran tidak berubah.

Apabila faktor-faktor lain yang berubah (syarat ceteris paribus tidak terpenuhi) maka hukum penawaran tidak berlaku lagi.

Contoh: bila harga naik, seharusnya menurut hukum penawaran, jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, tetapi karena ada faktor lain yang berubah yakni meningkatnya biaya produksi akibatnya kenaikan harga justru diikuti oleh penurunan penawaran.

Mengapa demikian? Karena kenaikan harga yang terjadi tidak sepadan dengan kenaikan biaya produksi yang begitu membengkak sehingga produsen merugi bila menambah penawarannya.

Selanjutnya, bila kita mencermati bunyi hukum penawaran di atas maka terdapat hubungan positif antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan.

Atau dengan istilah lain, harga berbanding lurus dengan jumlah barang/jasa yang ditawarkan, dan penurunan harga akan diikuti oleh menurunnya jumlah barang atau jasa yang ditawarkan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »