Pengertian, Prinsip dan Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Serta Peran Koprasi Dalam Perekonomian Indonesia Maupun Nasional.

05.42
Koprasi merupakan salah satu dari beberapa badan usaha di Indonesia, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai pengertian koperasi, prinsip koperasi, perbedaan koperaso dengan badan usaha lainnya, peran koperasi dalam perekonomian indonesia, peran koperasi dalam perekonomian nasional, pengertian koprasi, makna koperasi dan prinsip koprasi.

Koperasi


Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan.

Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut berazaskan kekeluargaan.

Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian koperasi di atas, terkandung beberapa makna pokok sebagai berikut.

a. Koperasi sebagai badan usaha

Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha.

Pengertian, Prinsip dan Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Serta Peran Koprasi Dalam Perekonomian Indonesia Maupun Nasional.

Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum

Koperasi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, di sekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai.

Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu.

Misalnya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI, mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).

d. Prinsip koperasi

Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.

a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

b. Pengelolaan koperasi diakukan secara demokratis.

c. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota.

d. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.

e. Kemandirian.

f. Pendidikan perkoperasian.

g. Kerjasama antarkoperasi.

e. Azas koperasi

Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kerjasama. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian di atas, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Beberapa perbedaan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Pengertian, Prinsip dan Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain Serta Peran Koprasi Dalam Perekonomian Indonesia Maupun Nasional.
Tabel: Perbedaan Koperasi dengn badan usaha lain

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia

Peran koperasi dalam perekonomian nasional Indonesia tertuang secara jelas pada UU No. 25 tahun 1992 tentang

Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.

a. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

b. Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.

c. Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d. Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran koperasi dalam perekonomian nasional

Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebagai berikut.

a. Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.

b. Membantu terciptanya perluasan kesempatan kerja.

c. Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »