Pasar Monopoli
Monopoli berasal dari kata mono yang berarti satu dan poli yang berarti penjual, yang keduanya berasal dari bahasa Yunani. Jadi, pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu penjual atau satu perusahaan.
Dalam pasar ini penjual memiliki keleluasaan besar untuk mengubah situasi dan kondisi pasar terutama dalam hal menaikan dan menurunkan harga.
Contoh yang mudah kita lihat, ketika PLN secara bertahap menaikkan tarif dasar listrik, masyarakat yang terasa keberatan tidak bisa pindah ke perusahaan lain karena hanya PLN satu-satunya perusahaan penghasil listrik.
PLN Contoh Pasar Persaingan Sempurna |
Kenaikan tarif dasar listrik pada akhirnya memberikan pelajaran tentang pentingnya menghemat pemakaian listrik.
Pasar monopoli bisa terjadi karena berbagai sebab. Oleh karena itu, muncullah jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya, yakni sebagai berikut:
1) Monopoli alamiah
Monopoli alamiah muncul karena keadaan alam yang khas (berciri khusus), seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Monopoli alamiah hanya dimiliki oleh daerah-daerah tertentu.Contoh: Bali memiliki monopoli dalam penjualan salak bali, kemudian Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebes dengan bawang merahnya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan lain-lain.
Akan tetapi, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, monopoli alamiah mulai memudar keunggulannya, karena mulai ada beberapa tanaman dan buah tertentu yang sudah bisa ditanam di tempat yang bukan asalnya.
2) Monopoli masyarakat
Monopoli masyarakat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk. Misalnya, obat batuk merek “A” mampu menguasai pasar karena masyarakat amat mempercayai kemanjuran obat batuk tersebut, sehingga mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.3) Monopoli undang-undang
Monopoli undang-undang muncul karena adanya pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu. Ada beberapa bentuk monopoli undang-undang, sebagai berikut.a) Monopoli negara
Monopoli negara, yaitu monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT Kereta Api, dan lain-lain.
b) Hak cipta (copy right)
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya.
Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan.
Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari penciptanya.
c) Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya.
Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemunya.
Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.
d) Hak Merek
Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain.
Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain.
Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
4) Monopoli karena kemampuan efisiensi
Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga yang rendah pula.Karena perusahaan lain tidak mampu memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli (menguasai) pasar.
Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar dan dikelola secara modern.
5) Monopoli karena penguasaan bahan baku
Bila suatu perusahaan menguasai bahan baku tertentu (misalnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.6) Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.Contohnya, PT Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki perusahaan lain.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan ciri-ciri pasar monopoli, sebagai
berikut:
1. Hanya terdapat satu penjual atau perusahaan yang memproduksi produk tertentu.
2. Harga ditentukan oleh perusahaan/penjual yang memegang monopoli.
3. Perusahaan lain akan sulit memasuki pasar ini.
4. Konsumen tidak bisa beralih ke penjual/perusahaan lain walau merasa dirugikan.
5. Bisa menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat karena adanya harga jual yang tinggi.
EmoticonEmoticon