Otonomi Daerah
Pegertian Otonomi daerah adalah proses pelimpahan wewenang dan kekuasaan : perencanaan, pengambilan keputusan l dari pemerintah pusat l kepada l pemerintah daerah (organisasi-organisasi pelaksana daerah, unit-unit pelaksana daerah) kepada organisasi semi-otonom dan semi otonom (parastatal ) atau kepada organisasi non-pemerintah.
Tujuan Pembentukan Otonomi Daerah
Terbitnya Undang-undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah wujud nyata reformasi dalam sektor pemerintahan demokratis. Inilah yang menjadi tuntutan aspirasi masyarakat Indonesia dewasa ini.Dengan kebijakan ini diharapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab mampu memberdayakan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Penyelenggaraan pembangunan daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dilaksanakan secara lebih aspiratif, partisipatif, dan demokratis bersama seluruh unsur kekuatan masyarakat di daerah.
Kebijakan otonomi daerah diharapkan akan mampu memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ini dilaksanakan berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi, dan keanekaragaman daerah.
a. Pembentukan dan Susunan Pemerintah Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintah daerah.Daerah-daerah ini berwenang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah (daerah yang bersandingan) atau pemekaran suatu daerah menjadi dua/lebih daerah.
Daerah tersebut dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain.
Pemerintah daerah terdiri dari gubernur, bupati atau walikota beserta perangkat daerah lainnya. Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Perangkat daerah lainnya menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 8
Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, terdiri atas:
1) Sekratariat daerah propinsi dipimpin oleh Sekretaris daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Bupati/Wakilkota.
2) Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Dinas daerah ini dipimpin oleh seorang kepala dinas yang diangkat oleh kepala daerah.
3) Lembaga teknis daerah propinsi yang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawh dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Misalnya : Badan Penelitian dan Pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan
b. Kewenangan dan Pemberdayaan Ekonomi Daerah
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi:
- Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, misalnya pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal dan prasarana lingkungan dasar.
- Urusan pilihan adalah urusan yang terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
Pengertian Eksternalitas adalah: pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.
Pengertian Akuntabilitas adalah: pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih dekat/langsung dengan dampak dari urusan yang ditangani tersebut.
Pengertian Efisiensi adalah: bila suatu urusan yang penanganannya lebih berdaya guna dilaksanakan oleh strata pemerintahan tertentu, maka strata pemerintahan itulah yang lebih tepat untuk menangani urusan pemerintahan.
Beberapa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 13 dan pasal 14 UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, intinya meliputi:
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2) Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5) Penanganan bidang kesehatan.
6) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7) Penanggulangan masalah sosial.
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9) Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10) Pengendalian lingkungan hidup.
11) Pelayanan pertanahan.
12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
14) Pelayanan administrasi penanaman modal.
15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Daerah berwenang pula mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang tersedia di wilayahnya. Di samping itu, daerah bertanggung jawab dalam memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Wilayah daerah provinsi terdiri atas wilayah darat dan laut. Kewenangan daerah di wilayah laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
Kewenangan daerah di wilayah darat meliputi pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah, dan bantuan penegakkan keamanan serta kedaulatan negara.
Kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan sumber dana, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan
kewenangan yang diserahkan tersebut. Selanjutnya Pemda dapat meningkatkan perekonomian daerah dengan memberi kemudahankemudahan berupa:
- Penyediaan sarana prasarana.
- Dana stimulan.
- Pemberian modal usaha.
- Bantuan teknis.
- Keringanan biaya.
- Percepatan pemberian izin.
Kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sendiri. Untuk itu pemerintah daerah memiliki sumber-sumber penerimaan daerah. Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang antara lain:
1) Pendapatan asli daerah yang terdiri dari:
- Hasil pajak daerah.
- Hasil retribusi daerah.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
- Dana perimbangan
2) Dana bagi hasil (bersumber dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:
- Dana alokasi umum.
- Dana alokasi khusus.
3) Pinjaman daerah
4) Lain-lain pendapatan
Peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu mencapai tujuan otonomi daerah. Tujuan otonomi daerah ialah untuk mewujudkan kesejahteraan keadilan masyarakat dan meringankan beban masyarakat.
Segala permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan otonomi daerah akan menjadi masukkan dan perbaikan bagi pemerintah dan perundang-undangan otonomi.
Manfaat Otonomi Daerah Dalam pembangunan
1. Otonomi daerah bisa disesuaikan dengan pemerintah daerah
Ini lah salah satu manfaat dari otonomi daerah, karna memandang bahwa setiap daerah atau masyarakat mempunyai pemikiran yang berbeda-beda.Dengan adanya otonomi daerah hal yang bersifat kepentingan umum bisa dirundingkan kembali mengingat kemaslahatan bagi daerah tersebut dan kemakmuran masyarakat.
2. Mempersiingkatan Jalur Birokrasi
Maksudnya yaitu dengan adanya otonomi daerah negara memberikan kewenangan sepenuhnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumberdaya alam yang ada pada daerah tersebut.Bukan berarti pemerintah pusat hanya berdian diri saja, melainkan pemerintah berkewajiban mengawasi dan menentukan sektor-sektor investasi yang layak pada daerah tersebut dengan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat setempat.
3. Penetrasi Yang Lebih Baik Di Daerah Terpencil
Dengan adanya otonomi daerah, asas desentralisasi bisa membuat penetrasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah terpencil yang letaknya jauh dari pemerintah pusat.Karena hal tersebut, sering membuat masyarakat yang jauh dari pemerintah pusat tersebut tidak memahami apa saja kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
4. Meningkatkan sistem pemerintah pusat
Sebagaimana telah diketahui bahwa pemeritah pusat bukanlah puncak kepemimpinan, melainkan menyerahkan kepada pemerintah daerah.5. Meningkatkan kelembagaan dalam masyarakat
Jadi dengan adanya otonomi daerah masyarakat akan mengembangkan investasi atau usaha-usaha yang telah ditentukan pemerintah ke daerah. Sehingga dapat mengingkatkan pendapatan perkapita didaerah tersebut.
EmoticonEmoticon