Pengertian dan Ciri Ciri Negara Yang Menganut Sistem Ekonomi Campuran

20.34
Pembahasan kali ini akan membahas tentang sistem ekonomi campuran, sistem ekonomi, ciri ciri sistem ekonomi campuran, contoh sistem ekonomi campuran, pengertian sistem ekonomi campuran, negara yang menganut sistem ekonomi campuran, kebaikan sistem ekonomi campuran, kelemahan sistem ekonomi campuran, sistem pemerintahan campuran dan kekurangan sistem ekonomi campuran.

Sistem Ekonomi Campuran

Setelah munculnya sistem ekonomi komando dan liberal ternyata masih belum bisa sempurna. Masing masing dari sistem tersebut masih ada kekurangan kekurangan yang harus di sempurnakan. 

Maka oleh sebab tiu muncul madzhab baru yang menciptakan sistem baru yaitu sistem ekonomi campuran. Harapannya sistem ini menyempurnakan dari sistem sistem sebelumnya.

1. Pengertian Sistem Ekonomi Campuran



Sistem ekonomi campuran merupakan gabungan atau campuran dari sistem ekonomi komando dengan sistem ekonomi liberal. 

Pada sistem ini masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi pemerintah masih berperan untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan ekonomi masyarakat. 
Pengertian,Ciri Ciri dan Negara Yang Menganut Sistem Ekonomi Campuran

Tujuan sistem ini adalah agar tidak terjadi dampak negatif (keburukan) dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal.

Adapun peran pemerintah dalam sistem ekonomi campuran adalahsebagai berikut.

a. Membuat peraturan-peraturan untuk mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat.

b. Melakukan kebijakan fiskal dan moneterKebijakan fiskall adalah kebijakan mengatur keuangan negara, khususnya di bidang pajak dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 

Kebijakan moneter adalah kebijakan untuk mengatur keuangan dan perkreditan yang dilakukan pemerintah melalui Bank Sentral.

c. Melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, seperti mendirikan perusahaan-perusahaan negara dengan tujuan utama memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat banyak dan menambah pendapatan negara.

2. Negara Yang Menganut Sistem Ekonomi Campuran

Salah satu penganut sistem ekonomi campuran adalah rata-rata negara yang menganut sistem ekonomi campuran adalah bekas negara non-blok. . 
mayoritas berada di Asia dan Afrika. 

seperti : Mesir Malaysia,Indonesia  seperti tertuang dalam UUD 1945 dan GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan, atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila. 

3. ciri-ciri dari sistem demokrasi ekonomi 

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

d. Sumber kekayaan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.

e. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

f. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

g. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

h. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

Kemudian, di Era Reformasi sekarang, berdasarkan Tap MPR No. IV/ TAP MPR/1999 tentang GBHN, Indonesia mengembangkan kebijakan di bidang ekonomi, sebagai berikut.

a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merusak, dan merugikan masyarakat.

c. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.

d. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.

Serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »