Bunga Bank dan Riba
Apa yang kamu ketahui mengenai bunga bank? lalu bagaimana pendapatmu mengenai riba? Apakah sama antara bunga bank dan riba?
Pengertian Suku Bunga Bank
Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil poko tersebut, berdasarkan tempo waktu diperhitungkan secara pasti di muka dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Riba adalah tambahasn (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut tiba nasi'ah.
Pembebanan jenis suku bunga oleh bank adalah dengan memperhatikan jenis kredit yang dibiayai, kemudian juga yang menjadi pertimbangan oleh Bank dalam menentukan pembebanan suku bunga adalah tingkat resiko dari masing-masinga jenis kredit.
Macam-macam Bunga dan Riba
Tedapat 3 jenis model pembebanan suku bunga yang sering dilakukan oleh Bank. Adapun jenis suku bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut:1. Flate Rate
Flate Rate merupakan perhitungan suku bunga yang tetap setiap periode, sehingga jumlah angsuran (cicilan) setiap periode pun tetap sampai pinjaman tersebut lunas. Perhitungan jenis suku bunga model ini adalah dengan mengalikan % bunga per periode dikali dengan pinjaman.2. Sliding Rate
Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan dengan mengalikan % tase suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, sehingga jumlah suku bunga yang dibayar debitur semakin menurun, akbatnya angsuran yang dibayarpun menurun jumlahnya.3. Floating Rate
Merupakan perhitungan suku bunga yang dilakukan sesuai dengan tingkat suku bunga pada bulan yang bersangkutan. Dalam perhitungan model ini suku bunga dapat naik, turun atau tetap setiap periodenya. Begitu pula dengan jumlah angsuran yang dibayar sangat tergantung dari suku bunga pada bulan yang bersangkutan.a. Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga riba buuyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria samak kualitasnya (mistlan bi mislin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).Pertukaran semisal ini mengandung ghatat yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidak jelasan ini dapat menimbulkan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak pihak lain.
Contoh berikutnya ini akan memperjelas adanya gharar. Ketika kaum yahudi kalah dalam perang khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.
Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu orang yahudi berusaha membeli perbiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari dinar dan uang yang terbuat dari perak (dirham).
Jadi sebenarnya yang akan terjadi bukanlah jual beli, namun pertukaran varang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak.
Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum yahudi seharga dia atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidak jelasan akan nilai perhiasan perak dan niali uang perak (dirham).
Mendengar hal tersebut Rosulullah SAW mencegahnya dan bersabda
"Dari Abu Said al-khdri ra, Rasul SAW bersabda teransaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takarannya dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebiahannya adalah riba: tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tanggan (tunai), kebihannya adalah riba; kurma dengan kurma harus sama takaran timbangan dan tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba."(HR Muslim).Di luar keenam janis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama.
Rosul Saw bersabda:
"jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba. Seorang bertanya: wahai Rosulullah bagaimana jika seorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? jawab SAW "Tidak mengapa asal dilakukan denga tangan ke tangan (langsung). HR Ahmad dan Thabrani)
Dalam perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual neli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai.
b. Riba Nasiah
Riba nasi'ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang-huntang yang tidak memenuhi kritetia untung muncul bersama resiko (la ghunmi pil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (la kharaj ebi Chapman).Transaksi semisal ini mengandung ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu. Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan Anis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi la ghunmun (untung) muncul tanpa adanya resik, hasil usaha (la karaj) muncul tanpa adanya biaya (Chapman): la ghunmun dan la kharaj muncul hanya dengan berjalan waktu.
Padahal dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memasukan sesuatu yang di luar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman (QS Al Hasyr 18 dan Luqman 34).
Pertukaran kewajiban menanggung beban ini, dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak lain. Pendapat imam sarakhzi akan memperjelas hal ini.
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (Iwan) yang dibenarkan Syariah atas penambahan tersebut ( imam sarakhsi dalam la mabsut juz Xie hal. 109).
Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabung giro.
c. Riba Zahiliyah.
Riba zahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pijaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.Riba zahiliyah dilarang karena pelanggaran kedah “kullu qardin jarra manfa’ah fahuwa riba” (tiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba zahiliyah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong riba faal. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
“pada zaman jahiliah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kedap para debitur: lunaskan hutang anda sekarang atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan. Maka puak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru ( Tafsir Qurtubi 2/1157).
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
EmoticonEmoticon