Pengertian dan Rukun Irajor (Sewa Menyewa) Menurut Para Ahli

09.13
Setelah kamu mempelajari mengenai pengetian akad Mudhorobah, ada akad dalam ekonomi sayariah tentang ijaro atau sewa menyewa yang pada kesempatan ini akan dibahas yaitu pengertian ijaroh, pengertian akad ijarah, hukum sewa menyewa, sewa menyewa dan rukun sewa menyewa.

Ijaroh Atau Sewa Menyewa


Pengertian akad ijaroh adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

Jenis ijaroh

1. Ijaroh Fee

  • Ijaroh SDB
  • Ijaroh pemeliharaan Rahn Emas
  • Ijaroh penyimpanan Rahn Emas

2. Ijaroh Aset

a. Ijaroh Aset Berwujuk
  • Ijaroh
  • Ijaroh Muttahiyah Bittamlik (IMBT)
  • Jual-Ijaroh
b. Ijaroh Aset Tidak Berwujud
  • Ijaroh berlanjut
  • Multijasa

Pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Perpindahan kepemilikan IMBT dilakukan jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan => dengan membuat akad terpisah secara hibah penjualan sebelum akad berakhir; penjualan pada akhir masa akad; atau penjualan secara bertahap.

Rukun sewa-menyewa.

1. Yang menyewakan
2. Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing
3. Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakanya.
4. Disebutkan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5. Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.

Obyek Ijarah

Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud.
Implementasi:
Aset berwujud => Ijarah dan IMBT
Aset Tidak berwujud => ijarah berlanjut : multijasa
Ruang Lingkup PSAK 107 untuk entitas yang melakukan transaksi ijarah.  untuk pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah, namun tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad ijarah.

Biaya Perolehan Obyek Ijarah

Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.  Biaya perolehan obyek yang berupa aset tetap mengacu ke PSAK 16 : Aset tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19:

Aset Tidak Berwujud.

Biaya perolehan aktiva tetap psak 16  Biaya perolehan (cost) adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau kontruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diastribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain

Biaya perolehan aset tdk berwujud

Biaya perolehan adalah jumlah uang kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset pada saat perolehan atau saat diproduksi

Nilai yang dapat didepresiasi adalah biaya perolehan suatu aset, atau nilai lain yang fungsinya menggantikan biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisa

Masa manfaat adalah (a) periode waktu aset diperkirakan akan dimanfaatkan oleh perusahaan; atau (b) jumlah unit produksi atau sejenisnya yang diperkirakan akan diperoleh perusahaan dari aset tersebut.
Pengertian dan Rukun Irajor (Sewa Menyewa)
Gambar: Sekema Ijaroh

Penyusutan Obyek Ijarah

Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).

Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis.

Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.

Penyusutan Obyek Ijarah

Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa : aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.zx Biaya Perbaikan Obyek Ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.

Biaya Pemeliharaan 

a. Tidak rutin => diakui pada saat terjadinya;

b. Jika dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya; dan

c. IMBT melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan dimaksud (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.

Pendapatan Sewa ( Ijarah) diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
Piutang pendapatan sewa => diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.

Perpindahan Kepemilikan 

(a) Hibah => jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;

(b) penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, selisih antara harga jual dan jumlah tercatat diakui keuntungan atau kerugian;

(c) penjualan setelah selesai masa akad, selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian; atau

(d) penjualan objek ijarah secara bertahap,

  • selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
  • bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.

Jual-dan-Ijarah

Transaksi jual-dan-ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar.

Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada entitas lain dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »