Pengertian Macam-Macam Contoh Bank di Indonesia (Bank Sentral, Umum, Tabungan, Pembangunan dan Perkreditan Rakyat) Menurut Para Ahli

12.45
Pembahasan kali ini akan membahas mengenai pengertian bank, macam macam bank, macam macam bank di indonesia,  bank perkreditan rakyat pengertian bank sentral, contoh bank tabungan, pengertian bank umum, pengertian bank tabungan, pengertian bank pembangunan dan pengertian bank perkreditan rakyat.

LEMBAGA KEUANGAN BANK



Dewasa ini dunia perbankan berkembang dengan pesat dan memegang peranan penting dalam tata perekonomian, terutama yang menyangkut penarikan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat.

Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan seperti menyimpan uang di bank, meminjam uang di bank untuk keperluan usaha, dan melakukan pengiriman uang/transfer. Sudahkah kalian memanfaatkan jasa perbankan? Bila belum, cobalah untuk menggunakan jasanya!

Pengertian Bank

Pernahkah kalian datang atau mengunjungi sebuah bank? Apakah yang dimaksud dengan bank itu? Untuk menjawabnya pelajarilah materi berikut ini.

Secara etimologis, kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang pada waktu itu merupakan tempat para pedagang uang atau bankir dalam melakukan usahanya, yaitu kegiatan memperdagangkan uang atau menukar uang.

Beberapa pengertian bank dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.

a. Menurut G.M. Verryn Stuart

Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal.

b. Menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan.

Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.

c. Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat penitipan atau pe-nyimpanan uang, penyalur atau perantara kredit, pencipta uang giral, dan pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran serta sebagai pengedar uang.

Macam dan Jenis Bank

Pengelompokan jenis-jenis bank di Indonesia didasarkan pada hal-hal berikut.

a. Berdasarkan Kelembagaan Penciptaan Uang

Berdasarkan kelembagaan yang menciptakan uang, bank dapat dibedakan menjadi dua.

1) Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada pada bank dalam bentuk simpanan giro. Contoh: bank umum dan bank sentral.

2) Bank sekunder, adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat. Contoh: bank perkreditan rakyat, bank tabungan.

b. Berdasarkan Fungsinya

Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi lima jenis.

1) Bank Sentral

Bank sentral di negara kita adalah bank Indonesia yang merupakan banknya para bank (the bankers bank) dan berkedudukan di Jakarta dengan kantor-kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu di wilayah Indonesia.
Pengertian Macam-Macam Contoh Bank di Indonesia (Bank Sentral, Umum, Tabungan, Pembangunan dan Perkreditan Rakyat)  Menurut Para Ahli

Bank sentral disebut juga bank sirkulasi karena berfungsi mengatur sirkulasi/ peredaran uang dalam negeri. Selain itu bank sentral mendapatkan hak monopoli (hak oktroi) dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah.

Adapun ketentuan-ketentuan mengenai bank sentral diatur dalam UU Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang kemandirian bank sentral.

2) Bank Umum

Bank umum adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek.

Macam-macam bank umum

Macam-macam bank umum adalah sebagai berikut.

a) Bank umum milik negara, seperti BNI 46, BDN, BRI, BBD, Bank Export Import Indonesia, Bank Mandiri, BTN.

b) Bank umum milik swasta nasional, misalnya: BII, BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Umum Nasional, NISP.

c) Bank umum milik swasta asing, antara lain: City Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo.

d) Bank umum milik koperasi: BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Jawa Barat.


3) Bank Tabungan

Bank tabungan adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan usaha utamanya membungakan dana dalam kertas berharga. 
Dana yang terkumpul tersebut diinvestasikan pada saham dan obligasi.  Tujuan utama dari bank tabungan tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi untuk mendidik masyarakat agar gemar menabung serta tugas-tugas sosial. Contoh bank tabungan adalah BTN.

4) Bank Pembangunan

Bank pembangunan adalah bank yang mengumpulkan dana dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang. 
Sedangkan usahanya adalah memberikan kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Contoh bank pembangunan adalah Bapindo, BPD.

5) Bank Perkreditan Rakyat (Bank Rural)

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan serta menyalurkannya dala bentuk kredit kepada masyarakat, diutamakan untuk melayani usaha kecil.

Contoh: bank pasar, badan kredit desa, bank desa, BKK.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »