Pengertian Jenis-Jenis dan Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

02.43
Dari pembahasan jenis badan usaha, PT adalah salah satu badan yang bergerak dalam usaha pemproduksian barang mentah belum layak pakai menjadi barang jadi siap pakai, namun ada beberapa yang harus di ketahui mengenai pengertian PT (Perseroan Terbatas) itu sendiri, pengertian PT (Perseroan Terbatas), pengertian PT (Perseroan Terbatas) kosong, pengertian PT (Perseroan Terbatas) terbuka, pengertian PT (Perseroan Terbatas) tertutup, jenis-jenis PT (Perseroan Terbatas) dan syarat mendirika PT.

Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki.

PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.

Dalam akta pendirian PT harus tercantum
  • nama perusahaan,
  • tempat kedudukan,
  • maksud dan tujuan perusahaan,
  • jangka waktu pendirian perusahaan,
  • jumlah modal dasar (statuter),
  • jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
Jadi, dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum tersendiri. Sehingga sebuah PT dapat menuntut dan dituntut.

Pengertian Jenis-Jenis dan Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Jenis-jenis PT

Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian.

a. PT Tertutup 

PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalam akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.

b. PT Terbuka 

PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat. Biasanya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.

c. PT Kosong 

PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan, artinya orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya.

Syarat Mendirikan PT

Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.

1. Ada Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.



2. Modalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% di antaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva lainnya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »