Pengertian, Macam-Macam Contoh dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

12.40
Setelah kamu mengetahui pengertian bank dan fungsinya maka pembahasan kali ini akan membah tentang macam macam lembaga keuangan non bank, lembaga keuangan bukan bank, contoh lembaga keuangan bukan bank, fungsi lembaga keuangan bukan bank, pengertian asuransi, jenis lembaga keuangan bukan bank, pengertian lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non bank, contoh lembaga keuangan non bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank


Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972,
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Macam-Macam Bentuk Usaha Lembaga keuangan Bukan Bank

Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara

Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah.

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank bagi Masyarakat dan Pemerintah 

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.

a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.

d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan sahamsaham di pasar modal.

e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank

Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .

a. Asuransi

Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.
Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Pengertian, Macam-Macam Contoh dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.

Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,

  • Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial
  • Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan
  • Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.


Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.

1) Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.

2) Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.

Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.

1) Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.

2) Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.

3) Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.

4) Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.

5) Kerugiannya tertentu.

b. Koperasi Kredit

Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.

Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:

1) simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2) simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3) simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4) dana cadangan, dan
5) hibah.

c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)

Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.

Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.

Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.

Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya.

Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.

d. Lembaga Dana Pensiun

Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.

Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.

Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun 

Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:

a. sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan

b. sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/ peserta program.

Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun.

Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.

a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.

b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

e. Perusahaan Sewa Guna

Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli.

Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.

Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli

Ada tiga jenis LKBB di Indonesia yaitu:
1. Lembaga pembiayaan pembangunan.
2. Lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat- surat berharga.
3. Lembaga keuangan bukan bank lainnya

Fungsi Umum Lembaga Keuangan Bukan Bank

a. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.

b. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

c. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.

d. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Unknown
AUTHOR
2 Februari 2017 pukul 17.14 delete

Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

DATA PEMOHON:

  1) Nama Lengkap:
  2) Negara:
  3) Alamat: a
  4) Negara:
  5) Sex:
  6) Status Pernikahan:
  7) Pekerjaan:
  8) Nomor Telepon:
  9) posisi Saat ini di tempat kerja:
  10) Pendapatan Bulanan:
  11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
  12) Durasi Pinjaman:
  13) Tujuan Pinjaman:
  14) Agama:
  15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
  16) Tanggal lahir:
Mrs NICOLE MORGAN

Reply
avatar