Pengertian dan Macam-Macam Bidang Profesi Akuntansi (Akuntan Publik, Akuntan Internal, Akuntan Pemerintah, Akuntan Pendidikan)

20.04
Jika kamu masih ingin mengkaji lebih jauh lagi mengenai akuntansi mari kita kaji mengenai macam-macam profesi akuntansi, bidang prosfsi akuntansi, pengertian akuntan publik, pengertian Akuntan internal, pengertian Akuntan pemerintah dan pengertian Akuntan pendidikan.

Profesi Akuntansi


Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya, bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar akuntan dapat digolongkan sebagai berikut.

Akuntan Publik (Public Accountant)

Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasajasanya atas dasar pembayaran tertentu. 
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

Akuntan Internal (Internal Accountant)

Akuntan internal adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, disebut juga akuntan perusahaan. 
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan.

Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, laporan keuangan untuk pihak-pihak eksternal, laporan keuangan untuk pemimpin perusahaan, anggaran, menangani masalah perpajakan, dan melakukan pemeriksaan internal.

Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembagalembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Dari uraian di atas, dapat diambil pengertian bahwa gelar akuntan sama dengan gelar profesi lainnya seperti pengacara, dokter, dan notaris.

Seseorang berhak menyandang gelar akuntan jika telah memenuhi syarat, antara lain telah menempuh pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari Fakultas

Ekonomi sebuah Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan akuntan, seperti UI, UGM, UNHAS, dan USU atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar akuntan. Selanjutnya untuk memiliki gelar akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan.


Zaki Baridwan, Presiden Direktur dari Bank BNI, telah menyelesaikan gelar masternya di bidang akuntansi di Universitas Kentucky pada 1984, dan anugerah gelar profesor diperolehnya pada tahun 1989.

Sejak tahun 1973 setelah lulus dari UGM untuk program Sarjana Akuntansi ia memiliki beberapa aktivitas, antara lain sebagai dosen akuntansi yang bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi UGM.

Setelah mendapatkan gelar doktoral dari Universitas Kentucky, ia banyak menduduki jabatan yang beragam, termasuk sebagai Direktur di Departemen Keuangan RI.

Pengertian dan Macam-Macam Bidang Profesi Akuntansi (Akuntan Publik, Akuntan Internal, Akuntan Pemerintah, Akuntan Pendidikan)
Gambar: Zaki Baridwan
Direktur Ekstensi UGM, Pembantu Rektor II untuk keuangan dan Direktur Pascasarjana UGM. Buku karangannya, Akuntansi Menengahsudah beredar sampai jilid ke-7 dan banyak digunakan oleh mahasiswa seluruh Indonesia sampai sekarang.

Zaki Baridwan menjabat sebagai Presiden Direktur Bank BNI (Bank kedua terbesar di Indonesia) yang memiliki 560 cabang dan 15.000 ATM pada Februari 2000.

Info Akuntansi

Kewajiban Perusahaan Melaksanakan Pembukuan/Akuntansi di Indonesia Di Indonesia kewajiban melakukan pembukuan setiap perusahaan didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6, yang berbunyi:

Tiap-tiap orang yang melakukan/menjalankan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan sehingga diketahui segala hak dan kewajibannya.

Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mendapatkan informasi-informasi tentang transaksi keuangan dan transaksi barang agar dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan selanjutnya. Selain KUHD Pasal 6, UU Pajak tahun 2000

Pasal 28 Ayat 1–12 juga mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan sehingga diketahui hak dan kewajibannya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »