Peran Pelaku Kegiatan Ekonomi Pemerintah

20.50
Setelah mengetahui apa itu pengertian pelaku ekonomi dan  siapa saja pelaku ekonomi pada pembahasan kali ini akan  membahas tentang peran pelaku kegiatan ekonomi, peran pelaku ekonomi, kegiatan ekonomi, peran pemerinta, ekonomi pemerintah, perekonomian 3 sektor, Pemerintah sebagai Konsumen, ekonomi tiga sektor dan perusahaan sebagai pelaku ekonomi

Peran Pelaku Ekonomi



Sistem ekonomi yang sudah dibicarakan tidak dapat dijalankan bila tidak ada pelaku ekonomi. Sebenarnya siapa saja para pelaku ekonomi tersebut.

Apa saja perannya dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Awalnya dalam perekonomian sederhana hanya ada dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan.

Rumah tangga berfungsi sebagai konsumen sekaligus sebagai penyedia faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan lain-lain.

Adapun perusahaan berfungsi sebagai pihak yang mengelola faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga.

Selanjutnya, sesuai perkembangan zaman dan perkembangan ketatanegaraan, keberadaan pemerintah serta adanya perdagangan antarnegara mutlak diperlukan demi melancarkan kehidupan ekonomi.

Karena pada kenyataannya negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga diperlukan perdagangan dengan negara lain.

Dengan demikian, pelaku ekonomi berkembang menjadi 4 macam, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.

Keempat pelaku ekonomi tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan kegiatan ekonomi. Untuk memperjelas peran masing-masing pelaku ekonomi, berikut akan diuraikan dengan contoh yang terjadi di Indonesia.

Pemerintah


Pemerintah adalah lembaga kepemerintahan yang bertugas untuk memantau kegiata ekonomi yang berjalan. 

Dalam kegiatan ekonomi, pemerintah dapat berperan sebagai produsen, konsumen, dan pengatur kegiatan ekonomi. 

Peran pemerintah dalam kegiatan Ekonomi antara lain :
Peran Pelaku Kegiatan Ekonomi Pemerintah

a. Pemerintah sebagai Produsen

Pemerintah dalam perannya sebagai produsen memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Contoh barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah, yaitu minyak (Pertamina), semen (PT Semen Cibinong), baja (PT Krakatau Steel), listrik (PT PLN Persero), pesawat terbang (PT Dirgantara Indonesia), pendidikan (sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri), kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), hukum dan keamanan (Polisi, TNI, dan peradilan), pos (PT POS Indonesia), dan lain-lain.

b. Pemerintah sebagai Konsumen

Pemerintah dalam menjalankan fungsinya membutuhkan barang dan jasa untuk dikonsumsi. Contoh barang dan jasa yang dibutuhkan adalah peralatan kantor (komputer, meja, lemari, dan lain-lain), perlengkapan kantor (kertas, tinta, pensil, dan lain-lain), mobil dinas, rumah dinas, dan peralatan perang (tank, senjata, dan lain-lain).

c. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi

Dalam perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi.

1) Peraturan yang dibuat dalam bidang ekonomi;
Semua peraturan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN yang berlaku. Contoh peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dibuat pemerintah:

a) Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang di antaranya mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional.

b) Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

c) Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Panas Bumi.

d) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2) Kebijakan ekonomi atau politik ekonomi yang dijalankan pemerintah, misalnya:

a) Kebijakan fiskal (kebijakan dalam hal pajak dan APBN);

b) Kebijakan moneter (kebijakan dalam keuangan dan perkreditan);

c) Kebijakan produksi (kebijakan untuk mendorong produksi barang dan jasa tertentu);

d) Kebijakan ketenagakerjaan (kebijakan mengatur segala sesuatu tentang tenaga kerja, termasuk tata cara pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain);

e) Kebijakan harga (kebijakan mengatur harga, seperti menetapkan harga
minimum atau harga maksimum);

f.) Kebijakan perdagangan luar negeri (kebijakan mengatur perdagangan dengan luar negeri, seperti membuat perjanjian dengan negara lain).

Artikel Terkait

Previous
Next Post »