PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
a. kondisi sebelum deregulasi
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi.
Pada saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan sektor yang potensial.
Perbankan pada masa ini sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan ekonomi dan politik dari pengusaha, yang dalam hal ini adalah pemerintah.
Pada masa kolonial kegiatan perbankan di wilayah Hindia-Belanda ini terutama diarahkan untuk melayani kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan besar milik kolonial di wilayah jajahannya serta membantu administrasi anggaran milik pemerintah.
Dengan demikian fungsi utama perbankan pada masa penjajahan adalah :
- Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik colonial.
- Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar milik colonial, seperti giro, garansi bank, pemindahan dana dan lain-lain.
- Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke Negara penjajah.
- Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, baik pajak dari perusahaan-perusahaan maupun dari masyarakat pribumi, untuk kemudian dikirim ke Negara penjajah.
- Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
Sedangkan fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai masa sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan.Orientasi kegiatan perbankan banyak dipengaruhi oleh pola yang diterapkan pada masa penjajah. Dengan demikian fungsi utamanya adalah:
- Memobilisasikan dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
- Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
- Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
- Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
Secara rinci keadaan atau kondisi perbankan pada masa sebelum deregulasi antara lain :
- Tidak adanya peraturan perundang-perundangan yang mengatur secara jelas perbankan di Indonesia
- Kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu Salah satu fasilitas khusus yang diberikan oleh otoritas moneter terutama kepada bank-bank pemerintah adalah KLBI. KLBI yang diberikan, terutama untuk bank-bank pemerintah ini disalurkan untuk mendanai pemberian kredit kepada debitor, dan dalam hal ini biaya dana atau bunga yang harus dibayar oleh bank penerima KLBI relative rendah, sehingga kebijakan ini sangat menguntungkan bank-bank tertentu. Bank-bank tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana murah sekaligus dapat dengan mudahnya menyalurkan dana, dan di sisi lain kebijakan ini sngat merugikan bank-bank yang tidak mnerima fasilitas tersebut karena diperlakukan tidak adil.
- Bank banyak menanggung program-program pemerintah
- Intrumen pasar uang yang terbatas
- Jumlah bank swasta yang relative sedikit
- Sulitnya pendirian bank baru
- Persaingan antarbank yang tidak ketat
- Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah Bank seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasabahlah yang membutuhkan bank. Bank tidak terlalu mememrlukan dana dari masyarakat Karena telah memperoleh dana dengan mudah dari pemerintah dan BUMN.
- Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
- Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
- Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah
EmoticonEmoticon