Ekonomi Islam
Sistem ekonomi pertama di muka bumi adalah ekonomi islam. Terbukti di zaman Rosulullah S.A.W pada saat itu Nabi Muhammad mengajari para sahabatnya bagaimana berdagang yang benar, jujur, dan adil.
Dan Rosul juga mengajarkan kepada umatnya untuk menyisihkan 2,5% dari hartanya untuk di sedekahkan kepada orang orang yang membutuhkan atau mustahiq. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesenjangan antara si miskin dan si kaya.
Oran gaya memberikan sedikit harta nya untuk orang miskin. Dengan demikian sudah terbukti bahwa ekonomi islam sudah ada pada zaman Rosulullah, akan tetapi seiring berkembangnya zaman muncul madzab madzah baru yang menganut ekonomi liberalisme, komando atau sosialisme dan kapitalisme.
Mereka hanya mengambil sebagian dari perinsip ekonomi islam. Mana yang bagi mereka bisa diterima akal dia ambil, jika tidak maka mereka menolaknya.
1. Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah baik dalam hal jual beli, simpan pinjam, investasi.
Dalam islam konsep kepemilikan harta adalah harta sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar, Riba.
2. Prinsip Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam memiliki prinsip - prinsip yang tidak boleh dilanggar baik itu pelaku bisnis maupun pihak konsumen, atau penjual dan pembeli. Karna tujuan dari prinsip - prinsip ekonomi Islam adalah sebagai pencegahan terjadinya kerugian yang akan di alami oleh pihak penjual maupun pembeli (Komsumen). Prinsip - prinsip ekonomi Islam yaitu MAGHRIB, atau MAisyir, Gharar, Haram, Riba dan Bohong (Dzolim), berikut penjelasan lebih detailnya.
a. Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah bekerja juga suatu tindakan memperkaya diri dengan cara merugikan orang lain. Banyak bentuk perjudian dimasa ini yang sulit untuk dibrantas, karna mereka memanfaatkan acara - acara tertentu seperti ketika pertandingan sepak bola yang bersifat tertutup bagi kita yang tidak mengetahuinya. Masih banyak jenis perjudian lainnya yang memanfaatkan kegiatan - kegiatan legal.b. Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.Gharar berakibat sangat buruk yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi. Contoh perbuatan Gharar adalah seperti membeli atau memborong buah rambuatan yang masih ada di pohon atau yang lebih dikenal dengan sistem ijon. Atau mereka membelinya semenjak rambutan tersebut masih berwarna hijau.
Hal ini dilarang dikarnakan antara penjual dan pembeli tidak mengetahui apa yang akan terjadi dihari esok. Ketika yang terjadi adalah rambutan tersebut ketika akan dipanen terkena hama penyakit, pasti yang dirugikan adalah pembeli. Hal seperti ini yang tidak dibolehkan karna akan merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
c. Larangan melakukan hal Haram
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu dzat atau benda yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh Allah baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.Contohnya ketika kita bermain saham atau berinvestasi keperusahaan asing yang kita sendiri mengetahui bahwa perusahaan tersebut mengelola semua aspek, tidak memilih apakah ini haram atau diperbolehkan seperti perusahaan rokok, kemudian minuman keras.
Sehingga uang yang kita dapatan tersebut pastinya dari hasil pengelolaan barang - barang yang bersifat haram.
f. Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.e. Larangan Ikhtikar
Yaitu suatu kegiatan penimbunan barang untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.Akan tetapi ketika seorang menjual emas ketika harga emas itu naik, atau menjual BBM ketika naik, itu tidak termasuk perbuatan Ikhtikar. Karna yang dimaksuk Ikhtikar tersebut adalah penimbunan yang dilakukan oleh pihak - pihak pemegang modal besar yang bisa seenaknya memainkan harga pasar, sehingga harga pasar menjadi tinggi karna tindakan memonopolinya. Hal inilah yang dimaksud denga Ikhtikar. Wallahu'alam bissowab.
d. Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang lain maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu, karena dalam islam ekonomi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho maka islam tidak membenarkan hal ini.3. Ciri Ciri Ekonomi Islam
Walaupun belum ada negara yang menerapkan sistem ekonomi islam secara utuh, bahkan di negara arap yang dimana islam diturunkan mereka belum menerapkan seutuhnya.
Akan tetapi ekonomi islam memiliki ciri ciri yang menyempurnakan sistem ekonomi sebelumnya yaitu komando dan liberal. Menurut ilmu yang sudah saya pelajari ciri ciri ekonomi islam yaitu:
- Hak indifidu diakui namun diberi batasan batan.
- Hak umum atau umat di akui dan diutamakan.
- Hak umum harus didahului dari hak individu jika itu sangat mendesak atau doruriyah.
Pendekatan ekonomi islam dalam mengambil sebuah kebijakan sistem yang telah ada:
Maksudnya bahwa tidak semua paradigma ekonomi konvensional bisa diterima masuk dalam ekonomi islam.
Sebagian paradigma ekonomi konvesional, bahkan mungkin bagian yang paling fundamental, harus ditolak dan tidak bisa dikompromikan dengan ajaran islam.�
b. Pendekatan memadukan (integration)
�Selain menolak yang tidak sesuai, islam juga megakui kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem lain. Ekonomi konvensional yang tidak bertentangan dengan ajaranislam mesti diterima oleh ekonomi islam. Karena integralisme merupakan salah sau unsur dari islamisasi.�
c. Pendekatan menambah nilai (value addition)�
Ekonomi islam mampu memberikan nilai tambah yang baru dan memberikan nilai tambah yang baru dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Pada tataran ini peranan islamisasi ekonomi adalah dengan memasukkan nilai-nilai khusus islam yang tidak ada pada ekonomi konvensional.
Dari penjelasan diatas bukan berarti sistem ekonomi islam ini adalah sistem yang baru, akan tetapi sistem ekonomi islam adalah sistem yang sudah ada pada zaman Rosul. Akan tetapi dikarnakan ulah oknum - oknum yang tidak menyukainya lah yang merubah dikit demi sedikit ketentuan yang berlaku disistem ekonomi islam.
Akan tetapi jika kita ingin mengenalkan Sistem Ekonomi Islam di masa sekarang ini yang mayoritas menganggap bahwa sistem ekonomi islam adalah sistem baru atau hanya sebuah dongeng belaka. Maka alangkah baiknya untuk memahami sistem ekonomi yang masih berlaku tersebut kemudian kita tawaran kelebohan yang tidak ada pada sistem mereka, maka dengan hal ini Insya Allah mereka akan lebih menerimanya.
Adapun pergerakan - pergerakan yang mengenalkan akan sistem ekonomi islam ke masyarakat dan ingin membumingkan ekonomi islam dimuka bumi ini adalah FOSSEI (Forum Silaturahmi Study EKonomi ISlam) Sumbagsel, Sesumatra bagian selatan.
Para aktifis yang bergabung di FOSSEI, mereka tidak semua yang berasal dari kampus - kampus Islam saja melainkan kampus yang didalamnya tidak sama sekali mendapatkan mata kuliah ekonomi islam. Akan tetapi mereka memahami bahwa sistem ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakan hanyalah sistem ekonomi islam.
1 komentar:
Write komentarSaya tertarik dengan tulisan anda mengenai ciri - ciri ekonomi islam . Ekonomi islam merupakan suatu ilmu yang sangat penting untuk dipelajari untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari. Saya memiliki beberapa tulisan sejenis mengenai hal tersebut yang dapat dilihat di Journal Ekonomi Bisnis
ReplyEmoticonEmoticon