LEMBAGA KEUANGAN BANK
Dewasa ini dunia perbankan berkembang dengan pesat dan memegang peranan penting dalam tata perekonomian, terutama yang menyangkut penarikan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat.
Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan seperti menyimpan uang di bank, meminjam uang di bank untuk keperluan usaha, dan melakukan pengiriman uang/transfer. Sudahkah kalian memanfaatkan jasa perbankan? Bila belum, cobalah untuk menggunakan jasanya!
Tugas Pokok Bank
Jenis bank yang telah disebutkan di atas mempunyai tugas yang berbeda-beda. Tugas masing-masing bank adalah sebagai berikut.a. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank Indonesia yang merupakan banknya para bank (the bankers bank) dan berkedudukan di Jakarta dengan kantor-kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu di wilayah Indonesia.
Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut.
1) Tugas Pokok
a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
a) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b) Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
c) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
d) Memberikan kredit kepada pemerintah.
e) Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
- a) Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
- b) Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
- c) Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran.
- d) Sebagai bankers bank.
- e) Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
- f) Memberi pembinaan dan bimbingan kepada perbankan.
- g) Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk usaha yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
a) Menyusun rencana devisa.
b) Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
b. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bentuk badan hukum bank umum yaitu berupa: Perseroan, Perseroan Terbatas,
Perusahaan Daerah, dan koperasi. Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum adalah:
1) Bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2) Bertugas memberikan kredit
3) Bertugas menerbitkan surat pengakuan hutang
4) Bertugas membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
5) Bertugas memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
6) Bertugas menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
7) Bertugas menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
8) Bertugas menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
9) Bertugas membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
10) Bertugas melakukan usaha kartu kredit.
Kepemilikan bank umum yaitu:
1) bank umum yang dimiliki pemerintah, misalnya: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri.
2) bank umum yang dimiliki swasta, contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank
Mega, Bank Niaga, dan lain-lain
3) bank umum milik koperasi, seperti Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
c. Bank Tabungan
Tugas pokok bank tabungan antara lain:- Bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
- Bertugas mendidik masyarakat agar gemar menabung
- Bertugas melakukan tugas-tugas sosial
- Bertugas memberi kredit pemilikan rumah (KPR)
d. Bank Pembangunan
Tugas pokok bank pembangunan antara lain:1) Bertugas menghimpun dana dengan menerima simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga
2) Bertugas membantu dalam pembiayaan pembangunan
3) Bertugas memberi pinjaman atau kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.
e. Bank Perkreditan Rakyat
Adakah Bank Perkreditan Rakyat di daerahmu? Saat ini banyak sekali bermunculan Bank Perkreditan Rakyat/BPR. Menurut UU No.10 Tahun 1998,Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Jika dibandingkan dengan bank umum, kegiatan di BPR lebih sempit, BPR hanya boleh menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama selain itu juga memberikan kredit kepada masyarakat.
Tugas pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 13 antara lain:
1) Bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
2) Bertugas memberikan kredit
3) Bertugas menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
4) Bertugas menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.
Fungsi Bank
Secara garis besar fungsi bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut.a. Sebagai Kredit Pasif
Dalam hal ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan berbagai cara yang berupa produk-produk berikut.1) Giro
Giro adalah simpanan di bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
2) Tabungan
Tabungan adalah simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Beberapa contoh nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
3) Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
4) Sertifikat deposito
Sertifikat deposito merupakan deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan/diperdagangkan.
b. Sebagai Kredit Aktif
Dalam posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat, dengan kata lain bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat. Dalam menyalurkan dananya, bank menggunakan berbagai cara yang merupakan produknya yaitu sebagai berikut.1) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
2) Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperjualbelikan.
3) Kredit rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4) Letter of credit/ L/C, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importir berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.
c. Jasa Keuangan Lain
Bank juga mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk berikut.1) Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas permintaan nasabah.
2) Melakukan inkaso (penagihan), yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
3) Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melakukan transaksi pembelian.
4) Traveler’s check, adalah sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
5) Jasa pembayaran seperti jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
6) Kliring, adalah suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.
EmoticonEmoticon