Namun pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan kegiatan otonomi daerah. Sebelum membahas lebih jauh lagi apa yang kamu ketahui mengenai pengertian otonomi daerah dan dasar hukum otonomi daerah. Setelah kamu mengetahu definisi dari otonomi daerah maka akan paham mana peran pemerintah pusat dan mana peran pemerintah daerah, jadi tidak selamanya menyalahkan pemerintah pusat.
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah memberikan peluang yang optimal bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Kepemimpinan yang terbuka dari segenap penyelenggara pemerintahan daerah merupakan salah satu syarat bagi berkembangnya pembangunan dan pemerintahan yang demokratis. Salah satu keterbukaan dalam kepemimpinan pemerintah daerah, adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan meliputi berbagai bidang yaitu politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Untuk tercapainya pelaksanaan yang lebih optimal atas kegiatan-kegiatan itu, maka perlu adanya suatu kebijakan publik yang memuat pendapat rakyat dan pendapat para pejabat negara yang mewakili rakyat.
Pengertian Otonomi Daerah
lRondinelli dan Cheema (1983) mendefinisikan otonomi daerah sebagai berikut:"lDecentralization is the transfer of planning, decisionmaking, or administrative authority from the central government to its field organizations, local administrative units, semi-autonomous and parastatal (italics in original) organization, local government or non-governmental organization."
Menurut DENNIS RONDINELLI
Pegertian Otonomi daerah adalah proses pelimpahan wewenang dan kekuasaan : perencanaan, pengambilan keputusan l dari pemerintah pusat l kepada l pemerintah daerah (organisasi-organisasi pelaksana daerah, unit-unit pelaksana daerah) kepada organisasi semi-otonom dan semi otonom (parastatal ) atau kepada organisasi non-pemerintah.Menurut world bank
Desentralisasi atau Arti Otonomi daerah adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi pemerintah yang menjadi bawahannya atau yang bersifat semiindependen dan atau kepada sektor swastaMenurut M.Mas’ud Said
Dalam konteks Indonesia, definisi otonomi daerah adalah proses pelimpahan, wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat di Jakarta kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota (dalam koridor UU 32/2004 dan UU 33/2004, UU No. 18/2001 untuk DI Aceh, UU No. 21/2001, untuk Papua)Pengertian otonomi daerah ditinjau dari bahasa
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu auto artinya sendiri, sedangkan nomos artinya undang-undang. Jadi, otonomi artinya undang-undang sendiri (Zelfwetgeving; dikutif: Drs. Djam’an Djajoeki, M.Pd. 1999. Sistem Pemerintahan di Daerah. hal. 7. Jurusan PMPKn. FPIPS, IKIP Bandung).Di Indonesia otonomi mengandung arti perundangan (regeling) dan pemerintahan (bestuur). Dengan diberikannya hak dan kekuasaan perundang-undangan serta pemerintahan kepada daerah otonomi (seperti provinsi, kabupaten/kota) diharapkan daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri.
Misalnya, membentuk peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan UUD atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Daerah otonom disebut juga daerah. Daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Untuk melihat luas/batas-batas rumah tangga suatu daerah, dapat ditinjau dari dua sudut yaitu:
1. Sudut materi maksudnya isi dan luas rumah tangga daerah tersebut tergantung dari sistem rumah tangga yang digunakan. Menurut The Liang Gie dan Van der Pot, isi dan luasnya rumah tangga daerah meliputi:
a. Rumah tangga secara materiil: adanya pembagian kewenangan/tugas secara rinci antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tegas dalam undang-undang pembentukannya.
b. Rumah tangga secara formal: tidak terdapatnya perbedaan (baik sifat maupun urusan) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupundaerah otonom. Setiap kesatuan masyarakat hukum dapat mengerjakannya. Pembagian tugas didasarkan pada pertimbangan rasional dan praktis sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Sudut teritorium maksudnya luas kekuasaan otonomi suatu daerah terbatas pada luas wilayahnya saja. Jadi, di luar batas wilayahnya, daerah otonom tidak mempunyai kekuasaan meskipun terhadap penduduk sendiri.
Dasar hukum otonomi daerah
Dasar hukum otonomi daerah adalah Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 ini merupakan undang-undang pemerintahan daerah yang dibuat berdasarkan pasal 18 UUD 1945.Pengertian otonomi daerah, pentingnya partisipasi dan proaktif masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah, serta langkahlangkah aktif dalam memecahkan masalah berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah akan kita pelajari dalam uraian berikut ini.
Peran Otonomi Daerah Terhadap Pembangunan Ekonomi Regional maupun Domestik
Saat ini beberapa wilayah Indonesia masih belum dapat meraskan pembangunan yang merata. Masih terdapat kesenjangan antara daerah bahkan di daerah kawasan timur masih mempunyai angka kemiskinan yang cukup tinggi. Hal tersebut bisa di temui di kawasan timur Indonesia, dimana dari 183 kabupaten daerah tertinggal sekitar 80% terdapat dikawasan tersebut.Maka sistem yang ada pada Indonesia ini sedang mengalami proses pergantian sistem sentralistik ke desentralistik yang lebih mengutamakan peran swasta. Sistem desentralistik atau otonomi daerah lebih efektif dikarnakan pemerintah tidak perlu mengatur semua keperluan pembangunan ditiap daerah dan ini juga menguntungkan bagi pemerintah daerah.
Sehingga proses pembangunan di daerah-daerah tidak perlu meminta izin terdahap pemerintah pusat. Namun peran pemerintah pusat disini berkewajiban mendorong dan mengarahkan investasi-investasi, sedangkan pihak swaeta mengembangkannya. Jika usaha yang dikembangkan meningkat maka itu menjadi sumber pertambahan pendapatan perkapita daerah. Contohnya pemberian bibit unggul bagi para petani.
EmoticonEmoticon