Jenis Produk Perbankan Lengkap

21.29
Setelah kamu memahami pengertian bank dan macam-macam nya, maka pembahasan kali ini akan mengkaji lebih jauh lagi mengenai perbankan yaitu produk-produk perbankan, kepanjangan dari ATM, kredit pasif, kredit aktif, jasa pelayanan di bidang keuangan lainnya dan save deposit baox.

Produk Perbankan

Dalam melakukan kegiatannya, bank menghasilkan produk-produk sebagai berikut:

a. Kredit Pasif

Kredit pasif merupakan kegiatan bank menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk:

1) Tabungan, adalah simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Dan untuk mempermudah nasabah, bank kini menyediakan ATM (Automatic Teller Machine) yang melayani penarikan (pengambilan) uang selama 24 jam nonstop.

2) Tabungan berjangka (deposito berjangka), adalah simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah jangka waktu tertentu, misalnya setelah satu bulan, tiga bulan, enam bulan atau dua belas bulan.

3) Sertifikat deposito, adalah salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan.
Jenis Produk Perbankan Lengkap
Gambar: Setifikat Diposito Berjangka

4) Giro, adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat, dengan catatan hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau giro bilyet.

5) Deposit on Call, adalah simpanan yang tetap berada di bank, dan bisa diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dulu dari nasabah.

6) Loan Deposit, adalah pinjaman dari bank yang kemudian dititipkan lagi di bank untuk diambil sewaktu-waktu.

7) Deposit Automatic Roll Over, adalah jenis deposito yang jika saat jatuh tempo uangnya tidak diambil, secara otomatis deposito tersebut langsung diperpanjang disertai dengan penghitungan bunganya.

b. Kredit Aktif

Kredit aktif merupakan kegiatan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:

1) Kredit rekening koran, adalah kredit (pinjaman) yang diberikan kepada nasabah sesuai kebutuhannya.

Jaminan dari kredit rekening koran bisa berupa surat-surat berharga, barang-barang yang ada di gudang peminjam, barang-barang bergerak (seperti mobil) dan barang-barang tidak bergerak (seperti tanah, bangunan).

2) Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara bank menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Sesudah aksep ditandatangani, aksep dapat diperjualbelikan oleh nasabah.

3) Kredit dokumenter, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan dokumen milik nasabah. Contoh dokumen yang bisa diberi kredit adalah surat pengiriman barang dan sejenisnya.

4) Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membantu pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri.

Bank bersedia memberikan pinjaman setelah melihat bukti-bukti pengiriman barang (bukti-bukti impor). Setelah memiliki dana maka nasabah akan membayar kepada bank seperti perjanjian semula.

5) Kredit surat berharga, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu pembelian surat-surat berharga.

Dalam pembelian tersebut, semua atau sebagian harga pembelian dibayar oleh bank. Dan sebagai jaminan, untuk sementara surat-surat berharga tersebut dipegang oleh bank.

c. Jasa Pelayanan di Bidang Keuangan Lainnya (Jasa Lalu Lintas Moneter)

Selain menyediakan pelayanan kredit pasif dan kredit aktif, bank juga memberikan jasa pelayanan yang lain sebagai berikut:

1) Transfer (pengiriman uang)

Transfer adalah pengiriman uang oleh bank untuk membantu nasabah dan masyarakat dalam mengirim uang dari satu tempat ke tempat lain, dalam bentuk rupiah atau mata uang asing di wilayah dalam negeri atau luar negeri.

2) Melakukan diskonto

Bank memberikan jasa pembelian dan penjualan surat berharga yang dijamin sendiri oleh bank yang bersangkutan.

3) Melakukan inkaso

Bank memberikan jasa menagih piutang yang dimiliki nasabah kepada nasabah yang lain. Sebagai balas jasa, bank memperoleh imbalan tertentu sesuai perjanjian dalam nota inkaso.

4) Menyediakan cek perjalanan

Cek perjalanan disediakan bank agar nasabah tidak perlu membawa uang tunai berjumlah besar ketika bepergian. Jika diperlukan, cek dapat diuangkan di bank terdekat selama di perjalanan.

5) Melakukan bankers orders

Bankers orders adalah pemberian kuasa dari seseorang atau badan hukum kepada bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang secara berkala, seperti pembayaran listrik, telepon, dan gaji pegawai.

6) Mengeluarkan kartu kredit (credit card)

Kartu kredit adalah kartu yang dibuat oleh bank dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek.

Kartu ini dapat digunakan sebagai alat bayar di berbagai tempat yang menyediakan fasilitas pelayanan kartu kredit, seperti supermarket, hotel, restoran, bandara dan tempat-tempat hiburan.

7) Melakukan jual-beli valuta asing

Bank ikut serta melakukan jual beli valuta asing dengan kurs (nilai tukar) yang berlaku.

8) Menyediakan Save Deposit Box (SDB)

Bank menyediakan jasa penitipan benda-benda berharga, seperti ijazah, sertifikat serta emas dan berlian yang ditempatkan dalam box (kotak atau lemari) yang tahan api dan aman dari pencurian.

9) Memberikan jaminan bank (bank garansi)

Bank memberikan jaminan kepada nasabah yang sedang membuat perjanjian dengan pihak lain. Apabila suatu saat nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya maka banklah yang menjamin dan bersedia memenuhi kewajiban tersebut.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »