Pengertian Tarif Pajak, Bea Cukai, Kuota dan Hambatan Dalam Perdagangan Internasional

22.05
Hambatan dalam perdagangan internasional merupakan upaya untuk melindungi neraca pembayaran dan produksi dalam negri terhadap persaingan barang impor di dalam negri atau di kenal dengan sebutan proteksi. Untuk lebih jauh lagi maka pembahasan kali ini akan membahas tentang hambatan perdaganan internasional, tarif khusus, tarif ad valorem, bea ekspor bea transit, bea impor, kuota, uang jaminan impor, pengertian tarif pajak dan non tarif.

Hambatan Perdagangan Internasional

Hambatan perdagangan internasional antara lain bertujuan untuk melindungi neraca pembayaran dan produksi dalam negeri terhadap persaingan barang impor di dalam negeri atau dikenal dengan sebutan proteksi.

Hambatan perdagangan luar negeri dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu hambatan berupa tarif dan nontarif, berikut ini penjelasannya:

Tarif Pajak

Apa yang kamu ketahui mengenai pajak? Apakah pajak mempunyai tarif? Lalu pajak yang seperti apa yang menggunakan tarir? 
Pengertiannya adalah sebuah pajak atas barang atau jasa impor yang dibawa masuk ke dalam suatu negara, dan dipungut oleh petugas bea dan cukai pada saat barang tersebut melewati pintu masuk negara yang bersangkutan. 
Dampak dari tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.

a. Tarif khusus yang ditetapkan sebagai jumlah uang yang harus dibayarkan per unit fisik barang impor, misalnya $5 per ton batang baja, $9 per delapan silinder mobil sport dua pintu.

b. Tarif ad valorem (atas nilai) yaitu presentase perkiraan nilai pasar atas barang-barang ketika sampai di negara tujuan impor, misalnya 25% atas mobil yang diimpor. Bentuk tarif

a. Bea ekspor adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang akan diangkut menuju negara lain. Hal ini akan mempersulit daya saing barang dalam negeri di pasaran luar negeri karena harga menjadi lebih tinggi.

b. Bea transit adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman barang.

c. Bea impor adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam suatu negara dengan ketentuan negara pemungut pajak tersebut adalah negara tujuan akhir.

d. Uang jaminan impor adalah persyaratan bagi importir untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu pada saat kedatangan produk tersebut di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan. Uang jaminan impor digunakan untuk membantu menghilangkan defisit neraca pembayaran.
Pengertian Tarif Pajak, Bea Cukai, Kuota dan Hambatan Dalam Perdagangan Internasional

Pengaruh pengenaan hambatan tarif.

a. Harga barang yang dikenakan tarif meningkat.

b. Jika kenaikan harga cukup tinggi konsumen akan mengalihkan pembelian kepada barang pengganti (substitusi) yang harganya relatif lebih murah.

c. Industri dalam negeri menjadi lebih mudah berkembang sebab harga barang pesaing dari luar negeri lebih tinggi.

d. Pemerintah menerima pendapatan.

e. Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.

Nontarif Pajak

Jika kamu sudah mengetahui pengertian dari tarif pajak, lalu bagai mana dengan pengertian non tarif pajak.?
Pengertian nontarif adalah peraturan, regulasi, dan birokrasi yang menunda atau menghambat pembelian barang-barang asing atau kebijakan yang menghambat volume, komposisi, dan arah perdagangan barang untuk sampai ke konsumen di suatu negara.

Bentuk hambatan nontarif

a. Pengertian Kuota

Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang diperdagangkan secara internasional.

1. Kuota ekspor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang
diekspor ke luar negeri.

2. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik barang-barang yang masuk ke dalam negeri. Kuota impor terdiri dari:

  • Absolute atau unilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain, kuota semacam ini akan menimbulkan tindakan balasan dari negara yang merasa dirugikan;
  • Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara atau lebih;
  • Tariff quota, yaitu gabungan antara tarif dan kuota dengan ketentuan sejumlah tertentu barang diizinkan masuk dengan tarif tertentu, tetapi tambahan impor masih diizinkan dengan tarif yang lebih tinggi;
  • Mixing quota, yaitu membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir, kuota semacam ini bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri dalam negeri.

b. Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri.

Subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau ad valorem (persentase dari nilai barang yang diekspor).

Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas selisih harga domestik dan harga luar negeri sama dengan nilai subsidi.

c. Perjanjian pembatasan ekspor adalah perjanjian sukarela antara negara pengekspor dan negara pengimpor dalam rangka membatasi volume perdagangan untuk barang tertentu.

d. Larangan ekspor berupa larangan memperdagangkan barang produksi dalam negeri ke suatu negara, biasanya sebagai tindakan balas dendam atau alasan politik lainnya

e. Larangan impor berbentuk hambatan langsung yang merupakan bentuk yang paling ketat dari semua hambatan impor dengan melakukan pelarangan impor untuk kategori barang tertentu, misalnya untuk barang mewah atau barang terlarang lainnya, seperti obat-obatan terlarang dan senjata api yang akan membahayakan keamanan negara.

f. Dumping adalah keadaan suatu produk dimasukkan ke dalam pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada harga normal.

  1. Predatory dumping, yaitu dumping yang dilakukan secara brutal. Dumping ini terjadi jika perusahaan untuk sementara waktu membuat diskriminasi sehubungan dengan para pembeli asing dengan tujuan untuk menghilangkan pesaing-pesaingnya, dan setelah persaingan tidak ada lagi, harga barang dinaikkan.
  2. Persistent dumping, yaitu dumping yang bersifat menetap dan dilakukan secara terus-menerus.
g. Pembatasan valuta asing adalah pembatasan persediaan mata uang asing oleh bank sentral suatu negara.

Tujuannya untuk mengendalikan gangguan aliran modal jangka pendek yang menganggu stabilitas nilai tukar mata uang negara yang bersangkutan dan untuk menyeleksi barang-barang impor yang masuk ke negara tersebut.

h. Embargo adalah pembatasan atau larangan ekspor atau impor atas produk tertentu. Menurut sejarahnya, embargo umumnya dilakukan hanya pada masa perang meskipun kini terlihat dapat juga dilakukan untuk tujuan politik, ekonomi, ataupun untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Embargo yang diberlakukan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap suatu negara atau sekelompok negara biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi perilaku negara-negara tersebut agar tidak menyimpang dari kaidah internasional yang berlaku.

i. Hambatan teknis berupa standar-standar produk dan proses untuk kesehatan, kesejahteraan, keselamatan, kualitas, ukuran, dan berbagai pengukuran yang dapat menciptakan hambatan perdagangan dengan menyingkirkan produk yang tidak memenuhi standar.

j. Diskriminasi harga berupa penetapan harga yang berbeda atas barang yang sama antara barang yang merupakan produksi dalam negeri dan barang produksi negara lain.

k. Customs clearance merupakan bentuk clearance yang harus disetujui oleh petugas pabean dari isian formulir yang ada dengan barang yang diimpor.

Petugas pabean dapat menghambat masuknya barang yang diimpor tersebut dengan mempersulit proses persetujuan dan dengan tidak menunjukkan sikap keinginan kerja sama.

l. Customs valuation merupakan penilaian atas barang yang diimpor. Di sini petugas bea dan cukai tidak selalu mempercayai harga yang tercantum pada faktur (invoice).

Jika harga setelah diperiksa (checked price) lebih tinggi daripada harga pada faktur (invoice) maka petugas mempergunakan harga setelah diperiksa (checked price) sehingga beban pajak menjadi lebih besar, dan sebaliknya.

m. Customs classification merupakan rincian klasifikasi untuk beberapa jenis barang yang diimpor, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan karena adanya interpretasi klasifikasi yang berbeda-beda dan menempatkan barang yang bersangkutan pada klasifikasi yang lebih tinggi daripada seharusnya sehingga pajak yang dikenakan lebih tinggi.

n. Import licensing berupa izin istimewa yang diberikan kepada importir tertentu. Hambatan jenis ini tidak banyak dilakukan karena tidak memungkinkan adanya persaingan yang wajar dan sistem kerja yang efisien.

o. Packing and labeling regulations merupakan hambatan dalam bentuk kesempurnaan pengemasan dan peraturan pengenaan label bahwa barang yang diimpor atau yang diekspor telah sesuai dengan standar negara pengimpor atau standar internasional.

p. Consular formalities merupakan hambatan yang mengharuskan importir menunjukkan adanya surat dari konsuler dari negara tujuan barang tersebut akan diimpor.

Pengaruh pengenaan hambatan nontarif.

a. Apabila terjadi keterlambatan kedatangan barang baik di gudang maupun di terminal penampungan lain.

Hal ini mengakibatkan adanya beban biaya yang akan dikenakan kepada konsumen. Akibat yang lebih jauh adalah harga barang meningkat.

b. Memperburuk hubungan eksportir dan importir apabila terjadi keterlambatan kedatangan barang.

c. Memperburuk citra di kalangan eksportir sebagai suatu negara yang aparatnya tidak efisien.

d. Menimbulkan balas dendam dari negara yang merasa dirugikan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »