Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Macam-Macam Pasar Modal

22.00
Pembahasan kali ini akan mengkaji lebih dalam lagi mengenai pengertian pasar modal, tujuan pasar modal,  fungsi pasar modal, tujuan pasar modal, manfaat pasar modal, macam macam pasar modal, profesi penunjang pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, pengertian wali amanat, pengertian perantara pedagang efek, pengertian penjamin emisi efek, pengertian manajer investasi, pengertian kustodian, badan pengawas pasr modal dan bagai mana langkah langkah penawaran serta pemesanan efek di pasar perdana.

Pasar Modal

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.

Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 adalahkegiatan yang bersangkutan dengan:1. penawaran umum dan perdagangan efek;2. perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;3. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Fungsi Pasar Modal

Dalam perekonomian nasional, keberadaan pasar modal memiliki fungsi sebagai:

a. sumber dana jangka panjang;
b. alternatif investasi;
c. alat restrukturisasi modal perusahaan;
d. alat untuk melakukan divestasi.

Tujuan Pasar Modal

Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).
Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat dan Macam-Macam Pasar Modal

Manfaat keberadaan pasar modal

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal

a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

b. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.

c. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.

Jenis Pasar di Pasar Modal

Ada dua jenis pasar di pasar modal.

a. Pasar perdana (primary market/Initial Public Offering)

Pasar tempat melakukan penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisidan agen penjualan kepada para investor publik.

b. Pasar sekunder (secondary market)

Pasar tempat efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, setelah terlaksana penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor- investor lainnya.
Efek meliputi semua yang termasuk surat berharga, seperti saham, obligasi, setiap turunan (derivative) dari saham dan obligasi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan kontrak berjangka atas efek.
Langkah-langkah penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana ialah sebagai berikut.

1. Penjamin emisi dan agen penjual melakukan penawaran perdana saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dengan mempublikasikannya di surat kabar berskala nasional dan dibagikan kepada publik dalam bentuk prospektus, yaitu setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.

2. Investor yang berminat memesan saham atau obligasi menghubungi penjamin emisi dan agen penjual.

3. Investor melakukan pembayaran.

4. Penjamin emisi dan agen penjual mengumumkan hasil penawaran umum kepada investor yang telah melakukan pemesanan.

5. Penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi melakukan proses penjatahan saham atau obligasi (allotment) kepada investor yang telah memesan.

Apabila jumlah saham atau obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, kelebihan dana investor akan dikembalikan.

6. Penjamin emisi dan agen penjual mendistribusikan saham atau obligasi
kepada investor.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Tugasnya ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan di pasar modal.

Bapepam memiliki fungsi, antara lain:

a. menyusun peraturan di bidang pasar modal;

b. menegakkan peraturan di bidang pasar modal;

c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

d. menetapkan prinsip keterbukaan;

e. menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;

f. menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

g. melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut.

a. Memberikan izin usaha kepada:
1. Bursa efek,
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
4. Reksa dana,
5. Perusahaan efek,
6. Penasihat investasi, dan
7. Biro administrasi efek.

b. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
1. wakil penjamin emisi efek,
2. wakil perantara pedagang efek,
3. wakil manajer investasi, dan
4. wakil agen penjual efek reksa dana.

c. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.

d. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

e. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.

f. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Agar kegiatan dapat terlaksana dengan teratur dan efisien, kegiatan di pasar modal didukung oleh lembaga dan profesi penunjang.

a. Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pension, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kustodian adalah perusahan yang memberikan jasa:


  • Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima \ dividen, bunga, dan hak-hak lain;
  • Menyelesaikan transaksi efek;
  • Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.


3. Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

4. Perantara pedagang efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak nasabah.

5. Penjamin emisi efek adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli atas efek yang tidak terjual.

6. Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

7. Pemeringkat efek adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan ialah untuk memberikan opini yang independen, obyektif, dan jujur mengenai risiko efek utang.

b. Profesi Penunjang Pasar Modal

1. Akuntan publik memiliki tugas:

a. melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya;
b. memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik.

2. Legal audit memiliki tugas mengurus:

a. akta pendirian serta perubahannya;
b. permodalan;
c. perizinan;
d. kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
e. perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri;
f. perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan
maupun pribadi direksi;
g. UMR;
h. AMDAL.

3. Penilai memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

4. Konsultan hukum memiliki tugas:

a. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
b. memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik.

5. Notaris memiliki tugas:

a. membuat berita acara RUPS;
b. membuat akta perubahan anggaran dasar;
c. menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »