APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan prinsip penyusanan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Mengurus rumah tangga negara bukan persoalan mudah, apalagi Indonesia merupakan negara yang besar, baik secara geografis maupun demografis.
Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik agar tujuan pembangunan dapat tercapai, pemerintah membutuhkan aparat, investasi, sarana dan prasarana, dan sebagainya, yang berarti pemerintah harus melakukan pengeluaran.
Untuk menutup pengeluaran tersebut, pemerintah perlu memiliki sumber dana atau penerimaan. Rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahun akan tampak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melalui indikator APBN dapat dianalisis seberapa jauh peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian nasional.
Pengertian APBN
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Tujuan Penyusunan APBN
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN ialah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Selain itu, penyusunan APBN juga memiliki tujuan untuk:1. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
2. Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
3. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
4. Memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
5. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
Fungsi APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki tiga fungsi.a. Fungsi alokasi
APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhan.
Perolehan pajak, misalnya, dialokasikan pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan, jalan, jembatan dan kepentingan umum lainnya.
b. Fungsi distribusi
APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat, berupa subsidi, premi, dan dana pensiun.
c. Fungsi stabilitas
Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan (tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomian nasional. Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomian nasional.
Prinsip dan Asas Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.a. Prinsip anggaran berimbang, yaitu sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b. Prinsip dinamis
1. Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
2. Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
c. Prinsip fungsional, yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
Asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
- Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap;
- Asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
- Asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
Proses Penyusunan APBN
Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses perencanaan dan penyusunan APBN.
a. Tahap pendahuluan
1. Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
- pertumbuhan ekonomi,
- tingkat inflasi,
- nilai tukar rupiah,
- suku bunga SBI tiga bulan,
- harga minyak internasional, dan
- lifting.
2. Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis).
3. Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
1. Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
2. Selanjutnya, membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis terkait.
3. Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut.
Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.
4. Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
5. Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN.
Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
c. Tahap pengawasan APBN
1. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
2. Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan.
Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.
Struktur APBN
Format APBN yang sekarang ini sudah disesuaikan dengan format I-Account GFS IMF Standard, yang terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu
1. sisi penerimaan,
2. sisi pengeluaran, dan
3. sisi pembiayaan.
Apakah kalian sudah membaca APBN negara kita tahun ini?
Tabel: APBN 2002-2006 (Dalam Triliun Rupiah) |
EmoticonEmoticon