Pengertian Pedagang Besar, Eceran, Makelar, Komisioner, Importir dan Eksportir

11.00
Pembahasan kali ini akan membahas mengenai lembaga distibusi, pengertian pedagang eceran, pengertian pedagang besar, pengertian makelar, pengertian Komisioner, pengertian Importir dan pengertian Eksportir.

Lembaga distribusi


Barang yang dihasilkan oleh produsen agar dapat meningkat kegunaannya bagi konsumen, maka peranan distributor sangat dibutuhkan.

Berikut ini adalah pihak-pihak (lembaga distribusi) yang menyampaikan hasil produksi dari produsen ke konsumen.

a. Agen 

Agen adalah pedagang atau lembaga distribusi yang membeli dan menjual barang atas nama pihak lain atau lembaga yang menyuruhnya.

Agen ini merupakan tempat penitipan kepercayaan suatu lembaga/perusahaan untuk dijualkan atau dibelikan barang tertentu. Dengan demikian, ada agen penjualan dan ada agen pembelian. Hasil yang diperoleh agen atas penjualan barang milik produsen disebut komisi.

b. Pedagang besar (grosir) 

Pedagang besar (grosir) adalah pedagang yang usahanya membeli barang dalam jumlah yang besar kemudian menjualnya lagi kepada pedagang kecil (pengecer), tokotoko, warung, dan pedagang kaki lima. 

Biasanya barang dagangan yang dijual kepada para pedagang kecil juga dalam jumlah besar.

c. Pedagang eceran 

Pedagang eceran adalah pedagang yang membeli barang dari pedagang besar (grosir) kemudian menjualnya langsung ke konsumen akhir.

Misalnya, pasar swalayan, toko-toko kecil, dan warung.

d. Makelar 

Makelar adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas nama orang lain atau atas nama yang menyuruhnya (prinsipalnya), bukan atas namanya sendiri.

Namun makelar bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan jual beli barang yang dilakukannya. Hasil yang diperoleh atas kegiatannya disebut provisi atau kurtase.

e. Komisioner 

Komisioner adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan jual beli barang yang bertindak atas namanya sendiri, walaupun barang itu untuk orang lain (milik orang lain). 

Komisioner bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan jual beli barang yang dilakukannya. Hasil yang diperoleh atas kegiatannya disebut komisi.

f. Importir 

Importir adalah pedagang yang membeli atau mendatangkan hasil dari luar negeri dan menjualnya di dalam negeri.
Pengertian Pedagang Besar, Eceran, Makelar, Komisioner, Importir dan Eksportir

g. Eksportir 

Eksportir adalah pedagang yang membeli barang di dalam negeri kemudian menjualnya ke luar negeri.

Di samping pembagian lembaga distribusi di atas, masih ada lagi penyalur, seperti melalui pos, koperasi, internet, email, dan pedagang kaki lima.

Barang dan jasa yang didistribusikan dapat menjangkau konsumen dalam negeri juga konsumen luar negeri.

Contoh distribusi dalam negeri:


  • Barang hasil pertanian, seperti beras dan palawija dan barang hasil industri yang dikirim antarpulau menggunakan kapal laut atau perahu layar. Jika dikirim antarkabupaten atau antarprovinsi digunakan truk atau angkutan darat lainnya.


Contoh distribusi luar negeri:

  • Barang hasil pertanian, seperti coklat, kopi, merica, dan cengkeh, dan barang hasil industri seperti sepatu, obat-obatan, dan alat elektronik dikirim ke luar negeri (diekspor) menggunakan kapal laut atau pesawat terbang.


Etika ekonomi dalam distribusi barang dan jasa

Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh para distributor sewajarnya memiliki dan memegang etika ekonomi. Etika ekonomi dalam distribusi barang dan jasa adalah tindakan berusaha memperoleh keuntungan yang wajar tanpa merugikan pihak lain (konsumen, produsen, dan sesama distributor).

Inti etika ekonomi yang selayaknya dijalankan distributor adalah menyebarkan barang dan jasa secara adil dan merata ke semua wilayah agar tercukupi semua kebutuhannya dengan harga yang relatif sama dan terjangkau.

Lancarnya kegiatan distribusi, memudahkan konsumen membeli barang atau jasa yang dibutuhkan dan produsen bisa lebih cepat memasarkan hasil produksinya.

Namun jika saluran distribusi tidak lancar, maka bukan hanya pihak konsumen yang dirugikan, tetapi juga pihak produsen.

Konsumen dengan tidak lancarnya distribusi akan mengalami kesulitan dalam memperoleh barang yang dibutuhkan. Sedang bagi produsen akan menghambat penjualan produknya sehingga keuntungan yang diperoleh menjadi lebih kecil.

Sistem distribusi dianggap efisien apabila memenuhi dua syarat berikut.

a. Mampu menyampaikan hasil-hasil dari produsen kepada konsumen dengan biaya semurah-murahnya.

b. Mampu mengadakan pembagian yang adil dari keseluruhan harga yang dibayar konsumen terakhir kepada semua pihak yang ikut serta di dalam kegiatan produksi dan distribusi barang itu.

Yang dimaksud adil dalam hal ini adalah pemberian balas jasa fungsi-fungsi pemasaran sesuai sumbangan masing-masing.

Dengan adanya kegiatan distribusi, kelebihan jumlah barang di daerah tertentu dapat disalurkan ke daerah yang kekurangan dan membutuhkan, sehingga harga barang menjadi stabil.

Jumlah barang yang tersedia dan melebihi kebutuhan akan mengakibatkan harga barang menjadi rendah. Sebaliknya, jumlah barang yang lebih sedikit dibanding kebutuhan akan mengakibatkan harga barang tersebut menjadi tinggi.

Distribusi telah menjadikan persediaan barang antarwilayah menjadi sesuai dengan kebutuhan. Sehingga harga barang menjadi relatif sama di wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Unknown
AUTHOR
6 Mei 2017 pukul 16.05 delete

Artikelnya sangat bermanfaat dan menarik, terimakasih ya. Jika Anda tertarik atau mempunyai jiwa kewirausahaan yang tinggi, saya ingin merekomendasikan situs website kewirausahaan yang terupdate. Silahkan kunjungi link inihttp://wirausaha.blog.gunadarma.ac.id/

Reply
avatar