Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan shalat.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan
‘Ali bin Abi Tholib,
العلن يشكى بالإ فًاق
“Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.”
akat secara bahasa juga berarti الصلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta‟ala,
Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).
Secara bahasa, zakat juga berarti تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta‟ala,
لَدْ أَفْلَحَ هَيْ سَكَّاهَا
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9).
Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta‟ala berfirman,
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).
Secara istilah syar’i,
Pengertian zakat adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat).
Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Zakat (Bahasa Arab: زك ة; transliterasi: akah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Macam-Macam Zakat
Zakat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
Zakat jiwa (nafsh)/zakat fitrah
Pengertian fitrah adalah, sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai, sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya
Sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya. Yang dijadikan zakat fitrah adalah bahan makanan pokok bagi orang yang mengeluaran zakat fitrah atau makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah seperti; beras, jagung, tepung sagu, tepung gaplek dan sebagainya.
Zakat ini wajib dikeluarkan sesuai bulan Ramadhan sebelum shalat ‘id sedangkan, bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat’id maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas,
ia berkata, “Rassulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa” (Hadis Abu Daud dan Ibnu Majjah).
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a. Orang tersebut beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah
(Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )
Apakah yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini? Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ (3,1 liter) kurma atau gandum. (HR.Muslim:1635)
Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya.
Zakat Maal (Harta)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti ‘harta’.
Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras (makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu benda dengan benda yang lainnya.
Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hadits Rasulullah menjelaskan sebagai berikut :
Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih
( Hadis Riwayat at-Tabrani )
Sekarang perhatikan firman Allah swt. berikut, yang termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.
خُذْ هِيْ اَهْىَالِهِنْ صَدَل تً تُطَهِّزُ هُنْ وَتُشَكِّيْهِنْ بِهَا ..
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka
( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )
Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ اَهْىَالِهِنْ حَكٌّ لِّلسَّآ ئِلِ وَالْوَحْزُوْمِ )الذاريت
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.
Syarat-syarat harta yang akan dikeluarkan zakatnya
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Harta tersebut termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
b. Telah mencapai nishab, yaitu kadar yang telah ditetapkan oleh syari’ akan wajibnya zakat jika telah mencapainya. Namun jika tidak maka harta tersebut tidak diwajibkan untuk dizakati.
c. Harta ini dimiliki secara utuh dan sempurna oleh pemiliknya. At-Taubah: 103
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
e. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul
EmoticonEmoticon