Ketentuan pelaksanaan Tanam Paksa Ketika Masa Belanda Menduduki Indonesia

05.12
Setelah kamu mempelajari pengertian sistem tanam paksa dan ketentuannya maka pembahsan kali ini akan membahas mengenai pelaksanaan tanam paksa ketika belanda menduduki indonesia.



Pelaksanaan Tanam Paksa

Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro, 1825-1830), dan Perang Padri di Sumatera Barat (1821-1837), Gubernur Jenderal Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan.

Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan.

Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.

Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya.

Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain. Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.

Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.

Menurut penelitian Prof. Fasseur dari Universitas Leiden, pada tahun 1884 sekitar 75.5 % penduduk Jawa dikerahkan dalam cultuurstelsel atau tanam paksa. Penduduk di Karesidenan Batavia dan daerah kesultanan di Jawa Tengah atau Vortsenlanden tidak mengambil bagian dalam sistem tersebut.

Jumlah tersebut kemudian berfluktuasi tetapi tidak turun secara drastis karena pemerintah Hindia Belanda berusaha mempertahankan eksistensi tanah untuk tanaman komoditi ekspor.

Kemudian pada tahun 1850, umpamanya jumlah tersebut telah menurun menjadi 46 %, tetapi ditahun 1860 naik lagi menjadi 54.5%. Kendatipun demografi belum muncul pada masa ini, dan data kependudukan yang diperoleh dari laporan-laporan para pejabat Belanda sering simpang siur, namun dapat dikatakan bahwa sistem cultuurstelsel ini jelas-jelas telah mengakibatkan dampak yang destruktif bagi penduduk Jawa.

Luas tanah garapan yang digunakan untuk sistem itu menurut perhitungan, pada tahun 1840 hanya 6 % saja. Pada tahun 1850 menurun menjadi 4 %, dan pada tahun 1860 naik lagi sedikit menjadi 4.5 %.

Jenis tanah yang dibutuhkan juga berbeda-beda untuk masing-masing tanaman. Tebu (untuk gula) memerlukan tanah persawahan yang baik, karena tebu membutuhkan irigasi yang lancar.

Tetapi kopi justru memerlukan tanah yang agak tandus (woeste gronden). Yang tidak dapat digunakan untuk persawahan, terutama dilereng-lereng gunung. Indigo membutuhkan daerah yang padat penduduknya.

Pada dasarnya sistem ini membawa perubahan pada sistem pemilikan tanah. Karena penyelenggaraannya dilakukan per desa, maka tanah-tanah juga dianggap milik desa, bukan milik perorangan (Fasseur 1992: 28,29).

Prof. Fasseur berhasil membuat kalkulasi mengenai berbagaii komoditi yang ditanam tahun 1830 dan membawa hasil sekitar tahun 1840 (Fasseur 1993: 34).

Dalam waktu sepuluh tahun (1830-1840) semua karesidenan (18 buah) di Jawa telah terserap dalam sistem ini (kecuali karesidenan Batavia). Kopi diusahakan mulai dari Banten hingga karesidenan Basuki. Kopi diusahakan mulai dari Banten hingga karesidenan Basuki di Jawa Timur. Tetapi produksi kopi terbesar berasall dari karesidenan

karesidenan Priangan (Jawa Barat), Kedu (Jawa Tengah), Pasuruan dan Basuki (Jawa Timur). Dalam jangka waktu yang sama gula telah berhasil diusahakan di 13 karesidenan.

Pusatnya terutama di Jawa Timur, yaitu karesidenan-karesidenan Surabaya, Pasuruan, dan Basuki (dalam tahun 1840 produksi dari wilayah ini mencapai hampir 65%). Selain itu terdapat gula pula dikaresidenankaresidenan Japara, Semarang, Pekalongan, dan Tegal (Jawa Tengah) dan Cirebon (Jawa Barat).

Dalam jangka waktu yang sama pula Indigo berhasil diusahakan dii 11 karesidenan, Tetapi produksi utama berasal dari dua karesidenan di Jawa Tengah, yaitu Bagelan dan Banyumas, yang menghasilkan 51%. Juga di Cirebon dan Pekalongan ada diusahakan sedikit indigo.

Tembakau yang diusahakan melalui cultuurstelsel dilakukan di Karesidenan Rembang dan sekitar Pacitan (Jawa Tengah). Sedangkan kayumanis diselenggarakan di Karawang (Jawa Barat).

Dalam penyelenggaraan cultuurstelsel pihak Belanda berusaha agar sedapat mungkin tidak berhubungan langsung dengan petani. Sebab itu penyelenggaraannya diserahkan kepada para bupati dengan para kepala desa, dan masyarakat desa sendiri.

Kepentingan pemerintah hanya pada hasilnya, yang dihitung dalam pikol (+ 62 kg) yang diterima oleh gudang-gudang pemerintah.

Selain itu penyelenggaraannya juga bervariasi dari satu tempat ketempat lain karena pemerintah pusat lebih banyak menyerahkan penguasannya kepada para pejabat Belanda setempat (para kontrolir) yang mempunyai motivasi untuk meningkatkan produksi karena mereka memperoleh “cultuurprocent” prosentase tertentu dari hasil panen.

Untuk itu sampai tahun 1860 dikerahkan tidak kurang 90 orang kontrolir dan sekitar orang pengawas berkebangsaan Belanda.

Mobilisasi penduduk dilakukan sejalan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam tatanan politik Mataram, yaitu apa yang oleh Belanda dinamakan “heerendiensten” (Djuliati Suryo, 1993).

Yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan bayaran. Hak ini kemudian beralih pada Belanda yang sejak Perang Diponegoro dianggap sebagai penguasa, kecuali di Vortsenlanden.

 “Kapan saja pemerintahan membutuhkan tenaga rakyat, maka para bupati, sesuai dengan instruksi yang diberikan pada mereka, harus mengupayakan agar setiap desa menyediakan tenaga kerja secara adil.

” Beberapa jumlah penduduk yang harus dikerahkan disetiap desa itu diserahkan sepenuhnya pada para bupati. Tetapi sesuai kebiasaan pula, hanya mereka yang memiliki hak atas penggarapan tanah (sikep) yang wajib memenuhi panggilan bupati tersebut.

Ini pula sebabnya selama dilaksanakannya cultuurstelsel, diadakan pembagian tanah bagi penduduk yang tidak memiliki (numpang), sehingga kemudian muncul sikep-sikep baru yang wajib melaksanakannya “heerendiensten” pula (Fasseur, 1992: 30).

Tugas petani bukan sekedar menanam, tetapi juga memproses hasil panennya untuk diserahkan di gudang-gudang pemerintah. Pengangkutannya ke gudang-gudang tersebut adalah tugas petani pula.

Terutama produksi kopi seluruhnya dalam tangan petani, dalam hal gula muncul pula pabrik-pabrik guna yang dikelola secara modern dengan modal asing (Fasseur, 1993: 33). Penduduk mendapat bayaran untuk hasil kerjanya.

Tetapi para ahli sejarah belum bisa memastikan bagaimana pemerintah menentukan tinggi rendahnya upah itu. Maksud semula Van den Bosch adalah agar upah disesuaikan dengan fluktuasi harga pasar, namun hal ini dinggap tidak praktis.

Mungkin karena para petani belum memahami kaitan pekerjaan mereka dengan mekanisme pasar. Menurut penelitian Prof. R. Van Niel dari Universitas Hawaii, jumlah upah disesuaikan dengan jumlah pajak tanah (land rent) yang harus dibayar petani.

Tetapi sejak semula Van den Bosch menginginkan agar upah yang diterima petani harus memungkinkan mereka “menikmatinya” dan itu berarti harus lebih banyak dari hasil pesawahan.

Pengertian Sistem Tanam Paksa Serta pelaksanaannya
Gambar: Contoh Cultuurstelsel 

Tetapi kemudian ternyata berbagai faktor lain turut menentukan tinggi rendahnya upah petani. Masalah kesuburan tanah (sawah untuk tebu) tentu diperkirakan lebih tinggi pembayaran pajak tanahnya dibandingkan dengan tanah gersang untuk kopi. Masalah iklim, teknologi yang digunakan, dan lain sebagainya, turut menentukan tinggi rendahnya upah.

Dengan demikian upah bervariasi, bukan saja untuk masing-masing komoditi tetapi juga dari karesidenan-karesidenan (Fasseur, 1992 : 42). Contoh yang diberikan oleh Prof. Fasseur mengenai masalah upah ini diambil dari dua komoditi yang berbeda, yaitu gula dan indigo (nila).

Dengan demikian salah satu dampak dari cultuurstelsel adalah masuknya ekonomi uang di pedesaan. Penduduk membayar pajak tanah (land rent) yang diintroduksi oleh Raffles dengan uang.

Kenyataan ini saja sudah menunjuk adalah perubahan dalam kehidupan pedesaan. Suatu masalah yang penting pula adalah apa yang dinamakan “cultuur procent” (Fasseur, 1993: 46-50), yaitu jumlah persentase yang diterima para pejabat Belanda maupun sesuai dengan produksi yang diserahkan pada gudang-gudang pemerintah.

Jumlah itu tidak jarang jauh lebih besar dari gaji yang diterima. Van den Bosch sengaja menambah hal ini untuk mendorong para pejabat tersebut bekerja keras. Lagi pula cara itu juga sudah dipakai dalam Preangerstelsel.

Dengan demikian, cara ini sesungguhnya bukan ciptaan Van den Bosch. “Cultuur procenten” ternyata membawa dampak yang kurang baik dalam korps kepegawaian Belanda karena menimbulkan perbedaan pendapatan yang mencolok antara mereka yang terlibat dengan cultuurstelsel dan yang tidak dan antara mereka yang bekerja di daerah “kurus”. Ketidak puasan pada pihak pejabat Belanda nampak dari permintaan untuk di pindahkan ke daerah lain.

Dalam gambaran yang komprehensif, pelaksanaan Sistem Tanam Paksa mengalami banyak penyimpangan-penyimpangan yang serius. Penyimpangan pelaksanaan Sistem Tanam Paksa tersebut lebih banyak diakibatkan oleh adanya cultuur-procenten, sehingga para pengawas tanam paksa yang menyetorkan tanaman wajib akan mendapatkan imbalan.

Dampaknya, semua pengawas berusaha menyetorkan hasil produksi sebanyak-banyaknya dengan memeras rakyat. Akhirnya yang menjadi sapi perahan adalah rakyat yang tidak memiliki otoritas dalam menetapkan hasil panen tanamannya.

Ditambah lagi dengan sikap-sikap para kepala desa yang lebih sering menjadi kaki tangan pemerintah kolonial, sehingga kebijakannya seenaknya dalam menetapkan luas lahan penduduk yang akan digunakan untuk areal penanaman wajib, berapa penduduk yang harus bekerja sebagai buruh, termasuk menetapkan berapa hasil produksi yang harus dibayar oleh penduduk.

Ketimpangan yang diwujudkan oleh pelaksanaan politik tanam paksa ini mulai mendapat perhatian di Belanda, dimana hal ini berhubungan dengan kemunculan gerakan liberal di negeri induk tersebut.

Secara umum mereka dapat digolongkan ke dalam dua kategori yaitu golongan humanis dan golongan kapitalis. Golongan humanis mengatakan bahwa Siatem Tanam Paksa harus segera dihapuskan karena telah banyak menindas dan menyengsarakan penduduk di tanah jajahan.

Dalam terminologinya, padahal tanah jajahan telah memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menyelamatkan negara dari kebangkrutan. Dengan demikian, perlu diupayakan perbaikan-perbaikan nasib rakyat tanah jajahan.

Sementara golongan kapitalis beranggapan bahwa Sistem Tanam Paksa tidak menciptakan kehidupan ekonomi yang sehat. Sistem Tanam Paksa memperlakukan rakyat tanah jajahan sebagai objek bukannya melibatkannya dalam kegiatan ekonomi yang menambah ruwetnya sistem perekonomian Hindia Belanda.

Dalam rangka mengikat para penguasa lokal ini, pemerintah Belanda tidak hanya mengembalikan kekuasaan mereka saja, melainkan juga meningkatkan prestise mereka dengan gaji berupa tanah yang akan memberi mereka tenaga kerja dan penghasilan lain yang dihasilkannya.

Di samping itu, Van Den Bosch menerapkan sistem prosentase yakni hadiah bagi petugas yang berhasil menyerahkan hasil tanaman yang melebihi dari yang ditentukan. Namun yang menjadi permasalahan lanjut adalah bahwa kebijakan tersebut menjadi sember dan ladang korupsi serta penyelewengan-penyelewengan yang merugikan rakyat.

Sistem prosentase dianggap sebagai legalisasi pemerintah kolonial terhadap segala bentuk pemerasan seperti luas tanah yang diusahakan pemerintah tidak terbatas, wajib kerja penduduk melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, tanaman wajib, pajak-pajak, dan kerja wajib tidak dihapus.

Sementara hasil dari kebijakan cultuur stelsel sangat memuaskan dan menguntungkan pemerintah Belanda.(Kartodirdjo, 1990: 15). Pada tahun 1848, Sistem Tanam Paksa mendapat kritikan melalui perdebatan di Parlemen Belanda.

Perdebatan terjadi antara golongan liberal dengan golongan konservatif, seputar evaluasi penerapan sistem tanam paksa di Hindia Belanda. Kaum liberal berkeyakinan bahwa tanah jajahan akan memberikan keuntungan kepada negeri induk apabila masalah-masalah perekonomian diserahkan kepada pihak swasta.

Dengan demikian, pemerintah kolonial hanya memungut pajan dan mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintah tidak perlu campur tangan dalam urusan perdagangan hasil bumi di tanah jajahan.

Berbeda dengan kaum liberal, kaum konservatif tetap berkeyakinan bahwa tanah jajahan akan memberikan keuntungan kepada negeri induk apabila urusan ekonomi ditangani langsung oleh pemerintah.

Pemerintah harus campur tangan dalam pemungutan hasil bumi di tanah jajahan. Bagi kaum konservatif, Hindia Belanda dianggap belum siap untuk menerima kebijakan politik liberal. Dari perdebatan kedua golongan tersebut, golongan liberal menang dan dapat meluruskan sistem pemerintahan di tanah koloni.

Dua orang sebagai pembela nasib penduduk koloni adalah Douwes Dekker dan Baron Van Hoevell. Dalam mkaryanya yang berjudul “Max Havelar”, Douwes Dekker membentangkan kekejaman sisten tanam paksa. Sementara Fransen Van Der Putte juga menulis Zuker Contracten, yang juga banyak mengkritik ketidakadilan dalam sistem tanam paksa.

Berkat kecaman dan kegigihan kaum liberal tersebut, maka pemerintah Hindia Belanda menghapuskan sistem tanam paksa, melainkan tidak sekaligus melainkan secara bertahap atau berangsur-angsur.

Proses penghapusan sistem tanam paksa secara bertahap yakni: pertama kali penghapusan sistem tanam paksa lada pada tahun 1860. Penghapusan tanam paksa untuk eh dan nila pada tahun 1865, dan pada tahun 1870 hampir semua jenis tanaman paksa sudah dihapuskan, kecuali tanaman paksa kopi di priangan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »