Kliring Antar Bank
Bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan lain-lainnya, dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam penyimpanan uang dan memberikan modal bagi masyarakat yang ingin membangun usaha namun tidak memiliki modal.Pengertian Kliring
Pengertian kliring adalah cara perhitungan hutang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya dengan tujuan mudah dalam penyelesaiannya dan sudah terjamin keamanannya oleh bank, selain itu dapat memperlancar dalam teransaksi dalam bentuk pembayaran giral.Pengertian uang giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang yang cara penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, pemindah bukuan dan surat perintah pembayaran lainnya.
Pengertian Kliring Antar Bank
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas namacbank atau nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.cBank peserta kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada di dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh bank indonesia.
Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran- pelanggaran terhadap ketentuan bank indonesia atau ketidakmampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya.
Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggra, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliiring retup ditutup.
Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga maka atas persetujuan bank indonesisa penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu tersebut sampai hari kliirng berikutnya sebelum kaas dari kantor penyelenggara dibuka.
Apabila saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dapat dihentikan untuk sementara dari keikutsertaannya kliring.
Kliring dselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pengunduran diri antara lain:
a. Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat-syarat ikut kliring.
b. Masalah dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lain-lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank umum agra dapat menjadi peserta kliring yaitu:
a. Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
b. Mempunyai izin yang sah.
c. Keadaan administrasi dan keuangna memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
d. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang- kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
e. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata- rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata- rata tagihan harian 20 hari terakhir.
Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini hanya berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
f. Bank peserta menunjukan minimal orag wakil tetap pada lembaga kliring
Jenis- Jenis Kliring
Ada tiga jenis kliring yang dapat dilakukan, yaitu kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang.1. Kliring umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
2. Kliring lokal adalah sarana perhitugan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).
3. Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Sistem Kliring
Berdasarkan system penyelenggaraan kliring dapat menggunakan:a. Sistem manual, yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksaan perhitungan, pembuatan Bilyet saldo Kliring serta pemilihan warkat dilakikan secara manual oleh setiap peserta.
b. Sistem semi otomatis: yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet saldo kliring dilakikan secara otomatis, sedangkan pemilihan warkat dilakukan secara manual oles setiap peserta.
c. Sistem otomatis: yaitu system penyelenggaraan kliring dan pemilahan warkat dilakikan oleh penyelenggara secara otomatis.
Mekanisme kliring
a. Kliring penyerahan / perpindahan dana
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring peyerahan adalah:a. Warkat dicap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
b. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah- langkah selanjutnya adalah:
1. Warkat- warkat dikelompokan sesuai dengan peserta.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan
4. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan neraca kliring kembali kebank masing- masing untuk menentukan layak tidaknyawarkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
b. Kliring Elektronik
Dalam pelaksanaan kegiatan kliring secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik.
Bank peserta kliring yang terlibat dalam transaksi kliring akan saling mengkliring warkat-warkatnya melalui media elektronik komputer yang on-line dengan ACH.
Warkat secara fisik akan dikirimkan langsung ke BI untuk tujuan pengendalian dan pemantauan kegiatan kliring ACH. Disini pihak bank penarikan akan berbeda sikapnya dengan bank tertarik.
Bank penarik akan bersikap lebih agresif dalam melakukan kliring keluar atas warkat debet keluarnya. Disini ia akan mempercepat penarikan dana dari warkat kliring karena harus memperhitungkan jumlah hari atau jam pengendapan dana kliring tersebut.
Dengan demikian bank penarikan tidak akan membiarkan dananya menganggur belum tertarik walau sehari. Dipihak lain bank tertarik akan bersikap pasif. Bank tertarik tidak akan mempermasalahkan kapan bank tertarik akan melakukan kliring.
Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara kliring melalui ACH dituntut untuk memiliki administrasi yang sempurna yang dapat membantu seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua peserta kliring yang terlibat.
EmoticonEmoticon