Pembahasan kali ini akan membahas mengenai pengertian badan usaha, jenis badan usaha, fungsi badan usaha, jenis jenis badan usaha, fungsi komersial, fungsi sosial, fungsi pembangunan ekonomi, badan usaha milik negara, persero, badan usaha milik swasta, badan usaha campuran, perseroan terbatas, firma, koperasi dan yayasan.
Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba. Berbeda dengan perusahaan.
Badan usaha adalah sesuatu didefinisikan sebagai kesatuan hukum dan ekonomi atau organisasi yang menggunakanfaktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Tujuan badan usaha adalah mencari laba dan melayani masyarakat.
Badan usaha adalah sesuatu didefinisikan sebagai kesatuan hukum dan ekonomi atau organisasi yang menggunakanfaktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Tujuan badan usaha adalah mencari laba dan melayani masyarakat.
Macam-Macam Badan Usaha
Badan usaha menurut pemilikan modalnya dikelompokkan menjadi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Bentuk badan usaha milik pemerintah dikelompokkan ke dalam perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan perseroan (persero atau PT).
2. Firma (Fa)
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan.
3. Persekutuan komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft)
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan di antara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki.
5. Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan.
6. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengan jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan tertentu terutama tujuan sosial.
Yayasan tidak mengeluarkan saham karena tidak ada dividen yang dibayarkan, dan tidak ada yang tertarik untuk membeli atau menjual saham yayasan.
Fungsi Badab Usaha
Badan Usaha memiliki Beberapa Fungsi yaitu Fungsi komersial, fungsi sosialis, fungsi pembangunan ekonomi, berikut penjelasannya.
a. Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
b. Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
c. Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
EmoticonEmoticon