Underwriter
Underwriter adalah penjamin emisi bagi setiap perusahaan yang akan menerbitkan sahamnya di pasar modal. Dalam pratiknya, underwriter akan membantu suatu sindikasi penjamin yang terdiri dari beberapa underwriter dengan porsi penjamin yang berbeda-beda. Pihak dengan porsi penjamin terbesar umumnya adalah para penjamin pelaksana atas emisi tersebut.
Sebagai contoh, PT Abadi Mulya menentukan untuk go public atau menjual sahamnya kepada publik. PT Bank Mandiri yang menjadi emisinya menyatakan bahwa PT Abadi Mulya layak untuk go public. Reputasi sebuah underwriter menjadi hal yang penting dalam menyatakan sebuah perusahaan layat atu tidak untuk dijadikan go public.
Jika perusahaan sebenarnya tidak layak go public namun oleh penjamin dinyatakan layak, maka pada saat PT Abdi Mulya bermasalah dikemudian hari, PT Bank Mandiri yang harus menanggung akibatnya.
Lebih jauh lagi akibat yang ditimbulkan yaitu menurunnya reputasi perusahaan di mata publik. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki citra baik atau mengalami kesuksesan, reputasi underwriter juga akan ikut meningkat. Sementara itu, keuntungan underwriter dalam bentuk fee telah dijelaskan dalam pembahasan awal.
Biasanya, untuk menyetakan layak atau tidak sebuah perusahaan untuk menjamin akan diputuskan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan, karna pernyataan tersebut akan berdampak jauh dikemudian hari, baik dalam segi finansial maupun nonfinansial.
Perusahaan underwriter telah menepatkan para analis investasi agar rekomendasi yang diberikan mampu menyatakan kelayakan atau ketidak layakan emiten yang bersangkutan. Analis investasi dapat berasal dari perusahaan underwriter yang bersangkutan dan kadangkala ditambah dengan tenaga konsultan yang juga memiliki reputasi baik.
Hendy M. Fakhrudin menyatakan
"wujud kerjasama antara penjamin emisi dan emiten adalah bentuk kontrak penjaminan emisi lengkap dengan berbagai hak dan kewajiban masing-masing pihak"Dan menyampaikan bahwa kotrak tersebut memiliki dua bentuk sistem penjamin:
1. Agen best effort, berarti penjamin emisi yang hanya sebatas pada saham yang terjual saja.
2. Full commitmen, berarti penjamin emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tidak terjua, maka penjamin emisi yang memberlinya.
Jiaka emiten yang dijamin dianggap memberatkan underwriter atau underwriter tidak mampu untuk melakukannya sendiri, maka penjamin dapat dilakukan dengan membentuk suatu sindikasi penjamin. Melalui pembentukan sindikasi jaminan ini diharapkan risiko yang akan datang dapat berbagik serta penguatan analisia juga menjadi jauh lebih maksimal.
EmoticonEmoticon