Pengertian, Fungsi dan Instrumen Pasar Uang Lengkap

14.42
Setelah mempelajai instrumen pasar modal maka pembahsan kali ini akan membahas mengenai pengertina pasar uang, instrumen pasar uang, jenis-jenis risiko dalam pasar uang, peserta pasar uang, resiko pasar, resiko reinvestmen, resiko gagal bayar, resiko inflasi dan sertifikat diposito.



PASAR UANG

Pengertian pasar uang adalah ekelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek (biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang), yang umumnya berkualitas tinggi diperjual-belikan.

Fungsi Pasar Uang :

Merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan pesertapeserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Peserta Pasar Uang :

a. Lembaga-lembaga Keuangan
b. Perusahaan-perusahaan besar
c. Lembaga-lembaga Pemerintah
d. Individu-individu.

Jenis-jenis Resiko Investasi :

Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain :

1. Resiko pasar (Market Risk),

Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2. Resiko Reinvestment,

Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.

3. Resiko Gagal Bayar,

Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi,

Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.

5. Resiko Valuta (Currency risk),

Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.

6. Resiko Politik,

Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.

INTRUMEN PASAR UANG

1. Treasury Bills (T-Bills)

Instrumen utang yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Bank Sentral dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.

2. Commercial Paper (CP)

Commercial Paper adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu.

Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

3. Sertifikat Deposito (CD).

Sertifikat deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank. Sebagaimana Bank Acceptance, bunga sekuritas didapatkan dengan menggunakan diskonto. CD biasa diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.

Pengertian, Fungsi dan Instrumen Pasar Uang Lengkap
Gambar: Contoh Surat Deposito berjangka Mandiri

4. Bank Acceptance (BA) / Wesel Tagih

Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).

5. Bill of Exchange

Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oelh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penari atau pembawa.

6. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. SBI diterbitkan oleh BI lebih ditujukan sebagai alat kebijakan moneter dimana tingkat suku bunganya ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia. Jangka waktu SBI adalah 1,3,6 bulan dan 1 tahun.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »