Ekonomi Global
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.Pemerintah merupakan salah satu motor penggerak pembangunan. Peran pemerintah sangat besar dalam pelaksanaan proses pembangun secara umum proses pembangunan di Indonesia dapat dibagi menjadi pembangunan pada masa Orde baru dan pembangunan masa Reformasi.
Proses pembangunan pada masa orde baru cenderung sentralistik, sementara proses pembangunan pada masa reformasi cendering desentralistik.
Pengertian sistem sentralistik, desentralistik dan dekonstralistik
Pembangunan di Indonesia pada saat ini sedang mengalami proses perubahan, yaitu dari sistrm yang senderung sentralistik menjadi system yang lebih desentralistik. Sistrm pemerintahan sentralistik lebih menekankan peranan pemerintah pusat dalam menentukan arah dan semua aspek dalam pembangunan indoneisa. System yang sentralistik tersebut pada awalnya berkontribusi pada keberhasilan ptoses pembangunan di Indonesia.Pengertian sistem sentralistik adalah pemerintah sebagai pusat dalam menentukan arah dan semua aspek dalam pembangunan.Berbagai indicator pembangunan seperti angka pertubuhan ekonomi, angka pendapatan perkapita, nilai ekspor, dan hasil pembangunan infrastruktur menunjukan kinerja yang bagus.
Angka rata-rata pertumbuna ekonomi Indonesia bahkna pernah mencapai kurang lebih 7,7 persen pertahun pada kurun waktu tahun 1971-1981. Hal ini telah menhadikan Indinesia seagi salah satu Negara emerging market di Asia.
Namun demikian, krisis ekonomi pada tahun 1997-an yang dialami sebagai Negara-negara di asia termasukIndonnesia memperliharkan berbagai kekurangan dari sistemm sentralistik dalam menggerakkan ptoses pembangunan di Indonesia.
Berbagao studi menunjukan bagwa pemmbangunan di Indonesia belum sepertu yang diperliharkan oleh angka angka statistic, terhadap ketimpangan pembangunan antara pulau Jawa dan non Jawa.
Pembangunan infrastuktur yang menjadi katalisator pembangunan, hanya terjadi di PUlau Jawa sehingga pembangunan menjadi sangat tersentralistik di pulau jawa.
Oleh karena itu system pemerintah Indonesia kemudian beralih secara mendadak dari system swntralistik menjadi system pemerintahkan yang lebih desentralistik.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
System Pemerintah desentralistik adalah system pemerintahan yang mengedepankan perandaweah dalam melaksanakan pembangunan.
System tersebut juga menepatkan pemerintah daerah sebagai actor pening dalam mendorong dan menggerakkan arah pembangunan di Indonesia sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban yang lebih besar tersebut, pemerintah daerah juga diberikan hak dan kewajiban yang lebih besar tersebut, pemerintah daerah juga diberkan hak dan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola daerahnya termasuk pengelolaan kekayaan alam dan keuangan daerah.
Kewajiban, hak dan kewenangan daerah dalam mengelola daerahnya secara mandiri kemudian disebut sebagai otonomi daerah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Peran swasta dalam sistem sentralistik dan desentralistik
a. Sentralistik
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa pengertian sistem sentralistik lebih menekankan kepada pihak pemerintah pusat dalam menentukan arah semua aspek pembangunan. Secara otomatis pihak swasta disini hanya mendengarkan dan menjalankan apa kata pemerintah, tidak boleh membantah apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah.
Contoh sistem sentralistik yaitu ketika orde baru pada masa suharto, jadi diwaktu itu semua keputusan pemerintah harus ditaati.
Contoh sistem sentralistik yaitu ketika orde baru pada masa suharto, jadi diwaktu itu semua keputusan pemerintah harus ditaati.
b. Desentralistik
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa sistem desentralistik adalah sebuah sistem yang memberikan banyak kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya tersebut dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Sedangkan contoh sistem desentralistik yaitu
Pemerintah memberikan bantuan penyuntikan dana dan menentukan investasi-investasi yang tepat didaerah tersebut.
Contohnya pemberian pupuk yan g berkualitas tinggi, sedangkan pihak swasta melakukan pengembangan usaha yang telah diberikan oleh pemerintah. Sehingga dari dana yang telah diterima kemudian berkembang maka itu akan menambah pendapatan perkapita daerah tersebut.
Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
a. Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.
b. Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
c. Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
Pemerintahan daerah yang ingin dikembangkan dewasa ini bertumpu pada nilai demokratisasi, pemberdayaan, dan pelayanan.
Ini berarti bahwa pemerintahan daerah memiliki keleluasaan dalam pengambilan keputusan yang terbaik dalam batas-batas kewenangannya. Dengan demikian, seluruh potensi dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dikembangkan.
Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah. Di samping itu, pelaksanaan otonomi daerah juga harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia mengacu kepada UUD 1945, dan Undang-undang. Isi pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai berikut.
Pasal 18:
Ayat (1) berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur undang-undang.”
Ayat (2) berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Ayat (3) berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Ayat (4) berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Ayat (5) berbunyi, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”
Ayat (6) berbunyi, “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”
Pasal 18A:
Ayat (1) berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”
Ayat (2) berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Pasal 18B:
Ayat (1) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Pembangunan sarana jalan merangsang tumbuhnya perekonomian daerah secara efektif dan efisien. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi daerah.
Asas desentralisasi dan otonomi dapat memacu keterlibatan masyarakat dalam proses pencarian fakta dan data lapangan tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, untuk kemajuan daerahnya.
Demikian pula keterlibatan pemerintah daerah sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan sesuai dengan tuntutan partisipasi masyarakat lokal.
EmoticonEmoticon