Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Apa yang kamu ketahui mengenai lembaga keuangan bukan bank?
Pengertian Lembaga Kuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat.Tujuan Diadakannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan diadakannya LKBB antara lain untuk memacu perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu penyediaan dana untuk membuka usaha baru dan mengembangkan usaha yang telah ada.LKBB dapat digolongkan menjadi:
1. LKBB Pembiayaan Pembangunan, seperti PT Bahana dan PT Uppind.
2. LKBB Pembiayaan Investasi, seperti PT Ficorinvest, PT Merchant Investment Cooperation (PT Merincop), PT Indonesia Investment International (PT Indovest).
3. LKBB Pembiayaan Perumahan, seperti PT Papan Sejahtera.
4. Lembaga keuangan lainnya, yang tidak termasuk bank dan tidak termasuk LKBB, di antaranya meliputi:
a. Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang membuat perjanjian untuk menanggung risiko tertentu yang bisa menimpa nasabah, seperti kebakaran dan kecelakaan. Untuk itu nasabah wajib membayar premi kepada perusahaan.
Contoh perusahaan asuransi antara lain PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jasa Raharja.
b. Perusahaan Leasing (Sewa Guna Usaha), yaitu perusahaan yang menyewakan barang-barang modal (seperti mesin-mesin) untuk digunakan oleh perusahaan yang memerlukannya selama jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala.
Setelah jangka waktu tertentu, barang barang modal tersebut dapat dibeli oleh perusahaan penyewa sesuai kesepakatan.
c. Perusahaan Pegadaian, yaitu perusahaan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa barang-barang bergerak (bisa dipindahkan) seperti kendaraan, kulkas, dan TV. Perusahaan ini terutama ditujukan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah.
d. Pasar Modal (Bursa Efek), yaitu pasar yang memperjualbelikan suratsurat berharga jangka panjang. Bagi yang memerlukan modal maka bisa mendaftarkan diri sebagai emiten (peminjam modal). Emiten meminjam modal dengan cara menjual surat-surat berharga.
e. Futures Market (Pasar Berjangka) yaitu pasar yang memperjualbelikan komoditas (berbagai barang) dengan penyerahan di masa mendatang.
Kemudian, berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, semua LKBB harus diubah bentuknya menjadi bank atau perusahaan efek.
Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Koprasi simpan pinjamYaitu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya
2. Perusahaan Umum Pegadaian
Yaitu perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan.
3. Perusahaan Asuransi
Yaitu lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
4. Lembaga Dana Pensiun
5. Lembaga Pembiayaan
Yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
EmoticonEmoticon